Pemkot Palu Soroti DAMIU Tanpa SLHS, Baru 2 dari 417 yang Bersertifikat

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:46 WIB
Wakil Wali Kota Palu bersama sejumlah kepala dinas terkait dalam pertemuan bersama para pelaku usaha DAMIU, membahas terkait SLHS. FOTO : HUMAS PEMKOT PALU
Wakil Wali Kota Palu bersama sejumlah kepala dinas terkait dalam pertemuan bersama para pelaku usaha DAMIU, membahas terkait SLHS. FOTO : HUMAS PEMKOT PALU

 

RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu mengungkap masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dalam memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dari 417 depot yang beroperasi di Kota Palu, baru dua depot yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti air yang diproduksi memenuhi standar kesehatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palu mengingat depot air minum menghasilkan produk yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat setiap hari. Karena itu, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha segera melengkapi sertifikasi guna menjamin keamanan air minum yang beredar.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menegaskan, kepemilikan SLHS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat karena produk yang dihasilkan dikonsumsi langsung setiap hari.

Baca Juga: APJI Sulteng Gelar Pelatihan Sanitasi Depot Air Minum, untuk Mendapatkan Sertifikasi dari Pemerintah

"Bapak dan Ibu mempunyai usaha air minum yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu kami minta seluruh depot segera memiliki SLHS" kata Imelda di Auditorium Kantor Wali Kota, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, kepemilikan SLHS bukan hanya sebagai persyaratan administrasi, tetapi merupakan bukti bahwa depot telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan pemerintah. 

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah beberapa kali memfasilitasi pelatihan bagi pengelola depot sebagai salah satu syarat penerbitan SLHS. Namun hingga kini masih terdapat banyak pelaku usaha yang belum menindaklanjuti proses sertifikasi tersebut.

Baca Juga: APJI Sulteng Dorong Standar Higienitas Kuliner Daerah

"Pelatihan sudah sering dilaksanakan, tetapi masih banyak yang belum mengurus SLHS. Kendalanya di mana, mari kita bicarakan bersama supaya kita bisa mencari solusinya," tekan Imelda

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Rochmat Jasin menjelaskan bahwa setiap depot air minum wajib melalui proses inspeksi kesehatan sebelum memperoleh rekomendasi penerbitan SLHS. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan bersama puskesmas untuk memastikan seluruh aspek higiene dan sanitasi telah memenuhi standar yang ditetapkan. 

Selain inspeksi lapangan, kualitas air juga harus dibuktikan melalui uji laboratorium. Ia menyebut sedikitnya 19 parameter diperiksa, termasuk keberadaan bakteri Escherichia coli (E. coli) yang menjadi indikator utama keamanan air minum.

Baca Juga: Perumdam AVO Targetkan Dispensasi Tagihan Air Huntap Balaroa Tuntas Pekan Depan

Apabila ditemukan kandungan E. coli, air dinyatakan tidak layak dikonsumsi karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.

"Karena ini air minum yang dikonsumsi masyarakat, maka kami berkewajiban melakukan inspeksi terhadap depot-depot yang ada untuk memastikan kelayakannya," cetusnya

Ia menekankan, keberadaan SLHS menjadi jaminan yang krusial sebagai penanda bahwa air yang diproduksi depot telah memenuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga: DPD APJI Sulteng Beri Kursus Singkat Pemahaman Higienis dan Sanitasi Jasaboga

"SLHS menyatakan bahwa produksi air yang dihasilkan depot layak dikonsumsi sesuai standar kesehatan," tandasnya 

Pemerintah kota tidak ingin penerapan SLHS dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha. Sebaliknya, sertifikasi tersebut diharapkan menjadi jaminan mutu yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap depot air minum isi ulang di Kota Palu. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
Depot Air Minum SLHS DAMIU Sanitasi Pemkot Palu