RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah, Rabu (29/7).
Kegiatan yang digelar di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu itu dibuka oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu dan diikuti para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Penolakan Warga Warnai Sensus Ekonomi Palu, BPS Pastikan Data Rahasia
Mereka menjelaskan berbagai aspek hukum terkait perubahan kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah.
"Laode Abdul Sofian mengatakan materi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme addendum kontrak agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap keuangan negara," ujarnya.
Ia menjelaskan keterlambatan pekerjaan dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan yang berasal dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah.
Menurutnya, apabila keterlambatan terjadi karena kesalahan penyedia, maka perubahan kontrak dapat disertai sanksi berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga pencantuman dalam daftar hitam.
Sebaliknya, jika penyebabnya berada di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak otomatis berujung pada pemberian sanksi.
Baca Juga: Sulteng Dorong Pengembangan Sapi sebagai Produk Peternakan Strategis
"Setiap keputusan aparatur pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat, menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara," tegas Laode.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng berharap aparatur pemerintah semakin memahami regulasi pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.
Editor : Wahono.