Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Palu Dorong Perusahaan Cegah Konflik Lewat PP dan PKB

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 11:31 WIB
Pemateri dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Abdul Salam, menjelaskan penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan di Ruang Rapat Bantaya, Sekretariat Daerah Kota Palu, Selasa (22/7/2026). FOTO: ISMAIL KAMUR/RADAR PALU 
Pemateri dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Abdul Salam, menjelaskan penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan di Ruang Rapat Bantaya, Sekretariat Daerah Kota Palu, Selasa (22/7/2026). FOTO: ISMAIL KAMUR/RADAR PALU 

 

RADAR PALU – Upaya mencegah meningkatnya perselisihan hubungan industrial menjadi perhatian Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu. Salah satu langkah yang ditempuh yakni membekali perusahaan dengan pemahaman mengenai penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sebanyak 40 perwakilan perusahaan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pendaftaran PKB Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bantaya, Sekretariat Daerah Kota Palu, Selasa (22/7/2026)

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Zulkifli, mengatakan kegiatan tersebut kembali dilaksanakan setelah beberapa tahun tidak terselenggara sejak 2021.

Baca Juga: ALTI Sulteng Lepas Empat Atlet Andalan, Siap Bersaing di SEATRC 2026

Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan pekerja.

"Harapan kami jangan sampai persoalan hubungan industrial berakhir di pengadilan. Di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian, perusahaan tetap harus memenuhi hak-hak pekerja. Semoga bimtek ini menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan di masing-masing perusahaan," ujar Zulkifli.

Ia mengungkapkan, selama memimpin dinas tersebut, masih ditemukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan penyelesaian lebih baik melalui komunikasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan - JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi

Kegiatan ini turut dikawal Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Usman, yang memastikan peserta memahami prosedur hukum dalam penyusunan PP maupun PKB.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Palu, Wijaya Chandra, mengajak para pelaku usaha memperkuat kolaborasi menghadapi perubahan regulasi serta tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

"Dengan bersatunya para pengusaha di Kota Palu, suara dan aspirasi kita dalam menghadapi tantangan regulasi akan lebih didengarkan oleh pemerintah," kata Wijaya.

Dalam sesi materi, pemateri dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Abdul Salam, menjelaskan bahwa Peraturan Perusahaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang wajib memiliki Peraturan Perusahaan apabila belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama.

"Peraturan Perusahaan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis, memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak," tutup Abdul Salam.***

Editor : Muhammad Awaludin
Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Palu Peraturan Perusahaan Pengusaha Palu pkb Hubungan Industrial