RADAR PALU – Kembalinya salah satu tempat hiburan yang dulu sempat populer di Kota Palu kembali menyita perhatian publik. Space Bar, yang kini hadir dengan nama Hades Space Bar, resmi beroperasi di bawah manajemen baru setelah vakum pascabencana delapan tahun silam.
Namun, di balik tampilan baru tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat soal legalitas usaha. Isu yang beredar menyebutkan bahwa tempat hiburan ini masih menggunakan izin lama.
Menjawab rasa penasaran itu, Radar Palu menelusuri langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu. Kepala DPMPTSP Palu, Amiruddin, menegaskan bahwa setiap usaha yang berganti kepemilikan wajib mengurus perizinan baru.
“Semua perusahaan yang berdiri di Kota Palu harus memiliki izin. Kalau perusahaan lama berhenti, izinnya harus ditutup terlebih dahulu,” ujar Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha yang sudah tidak beroperasi dilakukan demi kepastian hukum serta pembaruan basis data pemerintah daerah. Hal ini juga untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa kejelasan legalitas.
Terkait Hades Space Bar, Amiruddin memastikan bahwa usaha tersebut tidak menggunakan izin lama. Seluruh perizinan telah diurus ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini diperkuat oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Palu, Sandra Lamaming. Ia menyatakan bahwa izin baru untuk usaha tersebut telah terbit secara resmi.
“Dia sudah izin baru, sudah diurus dan NIB-nya sudah terbit,” jelas Sandra.
Menurutnya, perizinan baru tersebut diterbitkan sejak tahun 2025 atas nama PT Sehat Makmur Bangsa Sejahtera. Sementara nama Hades Space Bar merupakan merek usaha yang menaungi beberapa unit kegiatan.
“Hades itu merek. Di dalamnya ada club malam atau tempat karaoke, juga restoran dan hotel,” tambahnya.
Meski demikian, pihak perusahaan masih melengkapi perizinan lanjutan, khususnya terkait SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
DPMPTSP berharap setiap pelaku usaha di Kota Palu dapat menempatkan kelengkapan dokumen perizinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis.
“Untuk semua usaha, silakan lengkapi dokumen agar tercipta ketenangan dalam menjalankan usaha,” pungkas Amiruddin.***
Editor : Muhammad Awaludin