RADAR PALU - DLH Kota Palu memastikan pengembang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini tidak lagi dibebani kewajiban menyusun dokumen lingkungan yang lebih kompleks. Melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup, pembangunan rumah MBR di atas lahan hingga lima hektare cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup yang diterbitkan untuk menyeragamkan penerapan aturan di seluruh Indonesia.
"Sudah ditegaskan melalui surat edaran. Untuk pembangunan MBR sampai lima hektare cukup menggunakan SPPL," kata Ibnu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Sampah Kota Palu Capai 218 Ton per Hari, DLH Wajibkan Pemilahan
Sebelum adanya surat edaran tersebut, kata Ibnu, masih terjadi perbedaan penafsiran di sejumlah daerah. Pembangunan perumahan MBR kerap diperlakukan sebagai bangunan umum sehingga pengembang diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kondisi itu dinilai menambah beban biaya karena penyusunan UKL-UPL harus melibatkan konsultan lingkungan.
"Kalau harus menyusun UKL-UPL tentu ada biaya. Itu yang selama ini menjadi keberatan dari para pengembang," ujarnya.
Baca Juga: DLH Palu Bentuk Tim Khusus Awasi Pemilahan Sampah
Menurut Ibnu, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman sementara sebelum pemerintah pusat merevisi regulasi yang mengatur batasan kewajiban penyusunan dokumen lingkungan, mulai dari AMDAL, UKL-UPL hingga SPPL.
Dengan adanya pedoman tersebut, seluruh pemerintah daerah kini memiliki acuan yang sama dalam memberikan pelayanan perizinan lingkungan.
"Dengan adanya surat edaran ini, persepsi seluruh daerah menjadi sama. Tidak ada lagi perbedaan penerapan antarwilayah," jelasnya.
DLH Kota Palu juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengembang agar memahami mekanisme baru dalam pengurusan dokumen lingkungan bagi pembangunan rumah MBR.
Meski persyaratan administrasi dipermudah, Ibnu menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen lingkungan tetap menjadi prioritas.
Menurutnya, setiap dokumen lingkungan yang diterbitkan, baik SPPL maupun UKL-UPL, akan tetap diawasi pelaksanaannya agar pengelolaan lingkungan benar-benar dilakukan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
"Semua dokumen yang kami terbitkan wajib diawasi. Jangan sampai hanya menjadi dokumen administratif tanpa ada pelaksanaan di lapangan," tegasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin