RADAR PALU – Tarif penyewaan Gedung Kesenian Kota Palu menjadi perbincangan publik setelah muncul anggapan seluruh pengguna gedung harus membayar hingga Rp4,5 juta. Isu yang ramai di media sosial itu memicu keluhan, terutama dari kalangan mahasiswa dan komunitas yang kerap memanfaatkan gedung untuk berbagai kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Penanggung Jawab Retribusi Gedung Kesenian Kota Palu, Vani Lestari, menegaskan informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, tarif Rp4.550.000 hanya diberlakukan untuk kegiatan berskala besar yang bersifat komersial.
"Tarif yang dikeluarkan dari bagian aset itu sebesar Rp4.550.000, itu untuk kegiatan besar yang sifatnya komersial. Kalau mahasiswa atau komunitas, kami tetap melihat kemampuan mereka dan masih bisa dibicarakan," kata Vani kepada Radar Palu, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Harganas 2026: Gubernur Sulteng Ingatkan Orang Tua Jangan Serahkan Pengasuhan kepada Gawai
Ia menjelaskan, selama ini biaya penyewaan gedung tidak dipatok sama untuk semua kegiatan. Besaran tarif disesuaikan dengan jenis acara, lama penggunaan, kebutuhan listrik, penggunaan fasilitas, hingga biaya operasional seperti petugas kebersihan, keamanan, dan penyediaan air.
Untuk kegiatan mahasiswa, organisasi, komunitas, maupun sosialisasi, tarif yang dikenakan umumnya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Nilai tersebut bahkan masih dapat disesuaikan melalui komunikasi dengan pihak pengelola.
"Kita lihat dulu dari segi apa pemakaiannya. Karena di sini ada petugas kebersihan, penjaga malam, dan biaya operasional lainnya. Semua itu bisa dibicarakan, kami tidak pernah menekankan harus membayar sebesar itu," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kawal Validasi Sanggah Indeks Reformasi Hukum Daerah Tahun 2026
Meski demikian, Vani mengakui informasi mengenai tarif Rp4,5 juta telah membuat sebagian calon penyewa membatalkan rencana menggunakan Gedung Kesenian.
"Sudah ada beberapa yang mundur karena menganggap biayanya terlalu mahal," ungkapnya.
Menurut Vani, persepsi tersebut muncul karena masyarakat hanya mengetahui angka Rp4,5 juta tanpa memahami bahwa tarif itu berlaku khusus untuk penyelenggaraan event yang memperoleh keuntungan dari penjualan tiket maupun sponsor.
"Orang hanya membaca angka Rp4,5 juta. Padahal itu untuk event tertentu. Kalau sosialisasi atau kegiatan kampus, biasanya hanya sekitar Rp500 ribu," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan hingga kini belum ada peraturan resmi yang menetapkan tarif baru penyewaan Gedung Kesenian Kota Palu. Karena itu, penerapan biaya masih bersifat fleksibel sambil menunggu kebijakan pemerintah.
"Belum ada ditetapkan untuk sekarang," tegasnya.
Vani menambahkan, apabila regulasi tersebut nantinya telah disahkan, seluruh penetapan tarif akan menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan pengelola gedung hanya bertugas mengatur jadwal penggunaan dan operasional fasilitas.
"Kalau sudah ditetapkan secara resmi, urusan harga langsung dibicarakan dengan bagian aset. Kami nantinya hanya akan mengatur terkait jadwal kegiatan dan pemakaian gedung ini," pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin