RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu memastikan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasan dan pembinaan wajib pajak akan terus dilanjutkan. Kolaborasi tersebut dinilai berhasil meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Plt. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, mengatakan kerja sama itu telah berjalan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperbarui setiap tiga tahun. Berdasarkan hasil evaluasi, pendampingan APH dinilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Pendampingan APH memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Karena hasilnya nyata dan terukur, kerja sama ini kembali diperpanjang," ujar Syarifudin, ditemui Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, tim APH yang terlibat terdiri dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan. Mereka mendampingi petugas Bapenda dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak maupun pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.
Menurutnya, sinergi tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, penerimaan pajak hasil pengawasan bersama APH telah melampaui Rp100 miliar.
"Kalau diakumulasi selama tiga tahun, nilainya sudah di atas Rp100 miliar. Itu merupakan hasil dari pengawasan dan pendampingan yang dilakukan bersama APH," ungkapnya.
Baca Juga: PT CPM Latih Warga Talise Membuat Eco Enzym dan Aquaponik, Perkuat Ketahanan Pangan Rumah Tangga
Syarifudin menuturkan, kehadiran APH juga mampu mendorong pelaku usaha yang sebelumnya enggan memenuhi kewajiban perpajakan menjadi lebih kooperatif.
Salah satu contohnya adalah pengusaha jasa pencucian kendaraan yang semula menolak pemasangan water meter sebagai alat pengawasan. Setelah mendapat pendampingan dari tim APH, pelaku usaha tersebut akhirnya bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bapenda juga berhasil menyelesaikan tunggakan pajak dari sejumlah pelaku usaha, termasuk salah satu gerai restoran cepat saji di Kota Palu. Wajib pajak tersebut kini telah melunasi kewajibannya dan berkomitmen mematuhi aturan perpajakan.
"Mereka sudah kooperatif, menyelesaikan kewajibannya, dan menandatangani pernyataan untuk menjadi wajib pajak yang baik," katanya.
Menurut Syarifudin, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kerja sama ini sangat efektif, bukan hanya efektif tetapi sangat efektif. Karena itu akan terus dipertahankan dan ditingkatkan," pungkasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin