Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Produk Indikasi Geografis Sulteng Siap Tembus Pasar Digital Nasional

Agung Sumandjaya • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:22 WIB
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, saat mengikuti kegiatan Workshop Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke Tokopedia dan TikTok Shop yang diselenggarakan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum Republik Indonesia yang digelar secara virtual pada Selasa (9/6/2026). FOTO: DOK. KEMENKUM SULTENG
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, saat mengikuti kegiatan Workshop Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke Tokopedia dan TikTok Shop yang diselenggarakan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum Republik Indonesia yang digelar secara virtual pada Selasa (9/6/2026). FOTO: DOK. KEMENKUM SULTENG

RADAR PALU – Produk unggulan berstatus Indikasi Geografis (IG) asal Sulawesi Tengah semakin dipersiapkan untuk bersaing di pasar digital nasional. 

Melalui pemanfaatan marketplace dan penguatan strategi pemasaran berbasis teknologi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong perluasan akses pasar bagi produk-produk khas daerah yang memiliki reputasi dan kualitas terjamin.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulteng, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dalam kegiatan Workshop Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke Tokopedia dan TikTok Shop yang diselenggarakan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual pada Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Pertamina Pastikan Stok BBM di Sulawesi Aman, Selisih Harga di Pertashop Rp100 per Liter 

Pada kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng turut mendampingi dua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) asal Sulawesi Tengah, yakni MPIG Bawang Goreng Palu dan MPIG Ikan Sidat Marmorata Poso, agar mampu memanfaatkan ekosistem perdagangan digital sebagai sarana promosi dan penjualan produk.

Workshop dibuka langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, yang menekankan pentingnya penggunaan logo Indikasi Geografis sebagai identitas resmi produk.

Menurutnya, logo IG bukan sekadar simbol, melainkan jaminan keaslian asal-usul produk yang membedakannya dari produk sejenis, sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap reputasi dan kualitas yang telah dibangun masyarakat penghasil.

Baca Juga: Forum Konsultasi Publik Digelar, KPP Pratama Palu Buka Ruang Evaluasi Layanan Pajak

Melalui penggunaan logo tersebut, produk IG diyakini memiliki nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat citra produk, memperluas akses pasar, hingga mendukung strategi promosi baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain itu, peserta juga memperoleh materi dari Education TikTok Shop Tokopedia, Surya Sastriando, mengenai pemanfaatan platform digital sebagai ruang pertumbuhan ekonomi baru bagi produk-produk khas Indonesia.

Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan toko daring, penyusunan katalog produk, sistem pembayaran, layanan logistik, fitur promosi, hingga strategi pemanfaatan konten digital dan live shopping untuk meningkatkan visibilitas serta daya tarik produk di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Baca Juga: Pelaku UMKM Jalan Hasanudin Minta Parkir Dua Sisi Jalan, Komisi C DPRD Palu Cari Solusi

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai bahwa transformasi digital menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk Indikasi Geografis daerah.

“Produk Indikasi Geografis bukan hanya warisan kekayaan intelektual yang harus dilindungi, tetapi juga aset ekonomi masyarakat yang harus terus dikembangkan. Melalui pemanfaatan marketplace dan platform digital, kami ingin memastikan produk-produk unggulan Sulawesi Tengah mampu menjangkau pasar yang lebih luas, memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan terhadap MPIG tidak boleh berhenti pada aspek perlindungan hukum semata, melainkan harus berlanjut hingga penguatan kapasitas usaha.

“Kami akan terus mendorong MPIG untuk memiliki akun marketplace resmi serta memberikan pendampingan lanjutan terkait branding, pembuatan konten digital, dan pengelolaan toko daring. Dengan demikian, produk IG Sulawesi Tengah dapat tampil lebih kompetitif dan berkelanjutan di era ekonomi digital,” tambahnya.

Sulawesi Tengah sendiri memiliki sejumlah produk Indikasi Geografis yang potensial untuk dikembangkan melalui pemasaran digital. Selain Bawang Goreng Palu dan Ikan Sidat Marmorata Poso, produk khas lainnya seperti Tenun Donggala dinilai memiliki peluang besar untuk menembus pasar yang lebih luas melalui strategi pemasaran berbasis marketplace.

Melalui sinergi antara perlindungan kekayaan intelektual dan transformasi digital, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis produk-produk unggulan daerah akan semakin dikenal, memiliki daya saing tinggi, serta mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat lokal maupun global.

“Kami berharap semakin banyak produk Indikasi Geografis Sulawesi Tengah yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berhasil menjadi kebanggaan daerah yang mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional,” tutup Rakhmat Renaldy. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#haki #digital #kekayaan intelektual #Kemenkum