RADAR PALU – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyoroti kondisi kesejahteraan jurnalis di Sulawesi Tengah yang dinilai masih memprihatinkan.
Berdasarkan hasil survei Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, mayoritas jurnalis di daerah ini masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dari 10 responden yang berasal dari media elektronik, cetak, dan online, sebanyak 8 orang mengaku digaji di bawah standar, meskipun sebagian telah memiliki masa kerja hingga belasan tahun.
Baca Juga: Warga Palu Cek Faktanya: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik atau Tidak?
Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Elwin Kandabu, mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan serius antara pengalaman kerja dan tingkat kesejahteraan yang diterima.
“Persoalan upah layak masih menjadi tantangan serius di tengah tuntutan profesionalisme kerja jurnalis,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
AJI Kota Palu menilai kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja media, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas produk jurnalistik dan independensi pers.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan APINDO Perkuat Sinergi, Dorong Produk Unggulan UMKM Tembus Pasar Global
Tekanan ekonomi akibat upah rendah dinilai dapat membuka celah terhadap intervensi maupun konflik kepentingan.
Sebagai respons, AJI Kota Palu mendesak perusahaan media untuk memenuhi hak-hak dasar jurnalis.
Di antaranya dengan memberikan upah layak sesuai ketentuan, menjamin perlindungan kerja dan jaminan sosial, serta menyusun sistem pengupahan yang adil berdasarkan pengalaman dan beban kerja.
Baca Juga: Bibit 48 Ribu, Ditemukan 17 Ribu—Mentan Minta Polisi Turun
Selain itu, AJI juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan di sektor media.
“Peran pemerintah penting untuk memastikan perusahaan media mematuhi aturan dan jurnalis mendapatkan haknya secara layak,” tegas Elwin.
AJI berharap momentum May Day menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa jurnalis juga merupakan pekerja yang berhak atas kesejahteraan dan perlindungan kerja yang memadai. (*)
Editor : Agung Sumandjaya