Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Lagi, Bapenda Palu Pasang Spanduk di Usaha Tunggak Pajak

Mugni Supardi • Minggu, 12 April 2026 | 10:12 WIB
Bapenda memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi usaha.(Instagram/@bapendapalu)
Bapenda memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi usaha.(Instagram/@bapendapalu)

RADARPALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu melakukan penertiban terhadap wajib pajak sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya usaha makan dan minum seperti kafe dan rumah makan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan masih adanya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan, baik dalam hal pelaporan omzet maupun penerapan pajak kepada konsumen.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Bapenda memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi usaha. Spanduk tersebut bertuliskan bahwa objek pajak terkait belum melunasi pajak daerah.

Baca Juga: Al-Nassr Makin Kokoh di Puncak, Ronaldo Cetak Gol ke-968

Selain itu, pemerintah juga menegaskan larangan merusak atau mencabut spanduk tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024 Pasal 381.

Kepala Bidang Pengawasan Pajak Bapenda Kota Palu menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap wajib pajak.

Baca Juga: WFA Diterapkan, Wali Kota Hadianto Rasyid Wajibkan Mobil Dinas Diparkir di Kantor

“Masih ada pelaku usaha yang belum memahami mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah secara tepat,” demikian keterangan Bapenda dalam unggahan resminya.

Sebagai langkah awal, Bapenda melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi langsung di lapangan.

Wajib pajak diberikan pemahaman terkait kewajiban serta tata cara pelaporan pajak yang benar.

 

Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan lisan, kemudian peringatan tertulis, hingga pemasangan spanduk bagi yang belum menunjukkan kepatuhan.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu.

Bapenda menegaskan, kepatuhan pajak menjadi salah satu kunci dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)

Editor : Mugni Supardi
#PBJT makan minum #penertiban pajak #Bapenda Palu #Wajib Pajak Palu #Pajak Daerah Palu