Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Postingan Kebijakan Denda Sampah Disorot, Warga Minta Pelayanan Dioptimalkan

Mugni Supardi • Jumat, 10 April 2026 | 07:28 WIB
Ilustrasi.(MUGNI SUPARDI)
Ilustrasi.(MUGNI SUPARDI)

RADARPALU - Postingan Instagram resmi milik Pemerintah Kota Palu terkait aturan jam buang sampah melalui Surat Edaran Wali Kota tertanggal 9 April 2026 menuai beragam respons dari masyarakat.

Kebijakan yang tertuang dalam SE Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan dan diteken Wali Kota Palu Hadianto Rasyid ini akan beri denda hingga Rp2 juta bagi pelanggar.

Sejumlah keluhan pun membanjiri kolom komentar di media sosial. Postingan itu juga berkolaborasi dengan akun @hadiantorasyid, @dlhkotapalu, dan @imeldalilianamuhidin.

Baca Juga: KPKNL Palu Raih Predikat Istimewa, DJKN Perkuat Pengawasan Aset Negara

Keluhan tersebut mayoritas berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah yang dinilai belum maksimal di beberapa wilayah.

Salah satu akun misalnya mempertanyakan kondisi ketika kewajiban pembayaran iuran telah dipenuhi, namun sampah tidak kunjung diangkut hingga berhari-hari.

“Pak jika semua kewajiban sudah dipatuhi tapi tim pengangkut sampah tidak datang ambil sampah sampai 1 mingguan (sampah sudah ba ulat) bgmn pak,” tulisnya.

Baca Juga: Jumat WFH, KPKNL Palu Fokuskan Layanan Terbatas

Keluhan serupa juga disampaikan akun lainnya yang menyebut sampah di Jalan Ranjidondo jarang diangkut meski warga telah membayar retribusi.

“Bayar retribusi tapi sampah jarang dimuat. Ini bagaimana mau jaga kebersihan,” tulisnya.

Sementara itu, adapula akun menyoroti sampah yang menumpuk di depan rumahnya hingga hampir dua pekan tidak diangkut.

 

Berbeda dengan keluhan layanan, salah satu akun mengangkat persoalan teknis terkait jenis sampah yang dapat diangkut.

Ia menanyakan mekanisme pembuangan sampah seperti rumput dan dahan pohon, mengingat larangan membakar sampah disertai ancaman denda.

Selain itu, salah satu akun menyoroti persoalan penarikan iuran sampah yang tetap dilakukan meski rumah dalam kondisi kosong dan tidak menghasilkan sampah.

Baca Juga: Ular Masuk Rumah hingga Kondisi Darurat, Ratusan Kasus Non Kebakaran Ditangani Damkar Palu

Tak hanya itu, terdapat akun yang mengusulkan pengembangan sistem digital agar bukti pembayaran iuran sampah dapat diunduh, seperti layanan pajak daerah.

Keluhan lain juga datang dari akun Instagram yang meminta perhatian terhadap kondisi sampah di Jalan Swadaya.

Di tengah berbagai respons tersebut, Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran tentang peduli lingkungan yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kebersihan serta jadwal pembuangan sampah, lengkap dengan sanksi denda bagi pelanggaran.

Baca Juga: Palu Jadi Tuan Rumah Pengecoran Rupang Buddha Nusantara, Ribuan Umat akan Hadiri Perayaan 50 Tahun Saṅgha Theravāda

Namun demikian, sejumlah warga berharap kebijakan tersebut diimbangi dengan peningkatan pelayanan pengangkutan sampah di lapangan agar upaya menjaga kebersihan dapat berjalan optimal.(*)

 

Editor : Mugni Supardi
#sampah palu #keluhan warga Palu #pengangkutan sampah #Hadianto Rasyid #DLH Palu