RADARPALU - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan kebijakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tetap stabil hingga tahun 2026 dengan masih mengacu pada NJOP tahun 2024.
Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan kebijakan sebelumnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 ini pemerintah belum menetapkan kenaikan NJOP dan masih menggunakan acuan yang sama.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Kunjungi Banggai, Perkuat Sinergi dan Resmikan Infrastruktur Polri
“Tahun 2026 ini, karena melihat situasi dan kondisi masyarakat, belum diputuskan untuk naik. Kita masih tetap mengacu yang NJOP tahun 2024,” ujar Syarifudin saat ditemui pada Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Syarifudin menegaskan bahwa langkah yang saat ini dilakukan bukanlah kenaikan pajak, melainkan penyesuaian data objek pajak agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Rencananya wali kota akan menetapkan NJOP Minimum melalui SK. Dari hasil survei itu, rata-rata harga tanah di kota Palu sekitar Rp50 ribu per meter,” jelasnya.
Baca Juga: Tiga Hari Berturut-turut, Palu Masih Jadi Kota Terpanas di Indonesia
Ia mencontohkan, objek pajak yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong namun kini telah memiliki bangunan akan disesuaikan dalam SPPT PBB.
“Karena di lapangannya sudah ada bangunan, disesuaikan. Jadi yang kita sesuaikan itu apabila di atas tanah itu ada bangunan,” terangnya.
Penyesuaian ini juga merupakan bagian dari pemanfaatan hasil pemutakhiran data yang telah dilakukan, sekaligus menjadi langkah awal sebelum penerapan kebijakan ke depan.
Selain itu, Pemkot Palu juga tengah menyiapkan kebijakan NJOP minimum guna menyesuaikan nilai pajak dengan kondisi harga tanah saat ini.
“Kita rencana mau bikinkan SK Wali Kota, namanya NJOP minimum. Jadi tidak ada lagi nilai yang terlalu rendah,” katanya.
Namun demikian, kebijakan tersebut akan melalui tahapan sosialisasi sebelum diterapkan kepada masyarakat.
Baca Juga: PHK Massal PT GNI Disorot DPRD Sulteng, Safri Desak Gubernur Segera Bertindak
“Tidak ada sesuatu ini langsung dipraktikkan. Di awali dengan sosialisasi dulu, baru pemberitahuan, baru diaplikasikan,” pungkasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi