RADAR PALU - Keberadaan pertamini di Kota Palu kembali disorot. Selain belum memenuhi standar metrologi legal, pengawasan terhadap penjual BBM eceran ini juga masih terkendala regulasi.
Fenomena pertamini Palu masih marak ditemui di sejumlah titik. Namun, alat ukur yang digunakan disebut tidak memenuhi ketentuan metrologi legal.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tegaskan Penetapan Harga BBM Kewenangan Pemerintah
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Disperindag Kota Palu, Muhammad Fahrizal Taufik, menjelaskan bahwa sejak 2022 Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Pertamini itu tidak masuk dalam ranah metrologi legal karena alat ukur yang digunakan tidak memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Dalam aturan metrologi legal, setiap alat ukur transaksi wajib memiliki izin tipe dan tanda pabrik dari Kementerian Perdagangan. Alat tersebut juga harus melalui proses tera dan tera ulang secara berkala.
Namun, kondisi itu tidak berlaku pada pertamini Palu. Alat ukur yang digunakan tidak memenuhi syarat teknis sehingga tidak bisa ditera maupun diawasi secara resmi.
Baca Juga: Hoaks! Harga BBM April 2026 Naik, Pertamax Rp17.850
“Karena tidak memenuhi standar, kami dihimbau untuk tidak melakukan tera ulang terhadap alat ukur pertamini,” jelas Fahrizal.
Selain persoalan alat ukur, aspek perizinan usaha pertamini Palu juga menjadi sorotan. Fahrizal menyebut, kewenangan izin berada di lembaga lain seperti BPH Migas.
Meski demikian, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha tidak memiliki izin yang jelas.
“Dari penelusuran kami, pelaku usaha juga tidak bisa menunjukkan izin yang jelas,” katanya.
Kendati menuai banyak persoalan, Disperindag Palu mengaku belum bisa melakukan penindakan tegas. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi spesifik yang mengatur pertamini dalam konteks metrologi legal.
Saat ini, langkah yang dilakukan masih sebatas imbauan kepada masyarakat.
“Langkah kami saat ini hanya menghimbau masyarakat untuk tidak mengisi BBM di pertamini karena berpotensi merugikan konsumen,” tegasnya.
Selain berpotensi merugikan dari sisi takaran, pertamini Palu juga dinilai memiliki risiko keselamatan. Penggunaan alat yang tidak standar serta lokasi penjualan di pinggir jalan menjadi perhatian tersendiri.
Di sisi lain, keberadaan pertamini memang membantu masyarakat mendapatkan BBM tanpa antre panjang di SPBU. Namun, risiko yang ada diminta tetap menjadi pertimbangan.
Disperindag Kota Palu berharap pemerintah pusat segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas. Langkah ini dinilai penting agar pengawasan terhadap pertamini Palu bisa dilakukan secara optimal.
Selama regulasi belum jelas, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membeli BBM eceran dan mempertimbangkan risiko yang ada.***
Editor : Muhammad Awaludin