RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu memastikan THR PPPK Palu tetap dibayarkan, termasuk bagi pegawai paruh waktu dengan skema perhitungan khusus sesuai masa kerja.
Kepastian terkait THR PPPK Palu akhirnya terjawab. Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memastikan seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap menerima tunjangan hari raya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, Romy Sandy Agung, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2026).
"Kalau PPPK dapat, tapi untuk paruh waktu ada perhitungan khusus," ujar Romy.
Romy menjelaskan, kebijakan THR PPPK Palu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Aturan itu ditetapkan pemerintah pusat pada 3 Maret 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan di daerah, termasuk di Kota Palu.
Untuk PPPK paruh waktu, besaran THR tidak diberikan secara penuh. Nilainya dihitung berdasarkan lama masa kerja masing-masing pegawai.
"Dilihat dari masa kerjanya. Untuk PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun, THR diberikan sesuai bulan bekerja dan mengacu pada besaran penghasilan," jelas Romy.
Skema ini membuat nominal yang diterima setiap pegawai bisa berbeda.
Terkait anggaran, Pemkot Palu memastikan dana THR PPPK Palu telah tersedia. Namun, proses pencairan masih menyesuaikan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
"Anggarannya ada, tapi tetap menyesuaikan dengan DPA. Kemungkinan pembayarannya dilakukan setelah Lebaran," ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah berharap pencairan tersebut tetap membantu kebutuhan pegawai.
"Semoga bermanfaat bagi mereka," tandas Romy.
Dengan kepastian ini, PPPK di Kota Palu diharapkan tetap bisa memenuhi kebutuhan pasca-Lebaran meski pencairan THR dilakukan setelah hari raya.***