Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polresta Palu Buka Penitipan Kendaraan Mudik Gratis 24 Jam, Ini Syaratnya

Muhammad Awaludin • Jumat, 13 Maret 2026 | 13:16 WIB

Gedung Polresta Palu yang membuka layanan Polresta Palu penitipan kendaraan mudik gratis dengan penjagaan polisi selama 24 jam.
Gedung Polresta Palu yang membuka layanan Polresta Palu penitipan kendaraan mudik gratis dengan penjagaan polisi selama 24 jam.

RADAR PALU – Menjelang arus mudik Lebaran, Polresta Palu penitipan kendaraan mudik mulai dibuka untuk masyarakat yang ingin meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama. Layanan ini memungkinkan warga menitipkan kendaraan maupun barang berharga secara gratis dengan penjagaan polisi selama 24 jam.

Program tersebut disediakan agar masyarakat yang mudik ke kampung halaman dapat merasa lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan atau barang berharga yang ditinggalkan di rumah. 

 

 

 

Kapolresta Palu menyebut layanan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan warga selama musim mudik Lebaran. Penitipan dilakukan di Markas Komando (Mako) Polresta Palu. 

Seluruh kendaraan dan barang yang dititipkan akan dijaga oleh personel kepolisian yang bertugas selama 24 jam penuh. Pengamanan dilakukan untuk memastikan aset milik masyarakat tetap aman selama pemiliknya berada di luar kota.

“Seluruh personel telah disiagakan untuk melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap barang-barang yang dititipkan masyarakat,” tulis Polresta Palu melalui akun Instagram resminya.


Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup datang langsung ke Mako Polresta Palu. Proses penitipan disebut cukup sederhana dan tidak memerlukan prosedur yang rumit. 

Masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen pendukung sebagai syarat verifikasi kepemilikan. Dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.

Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, kendaraan maupun barang berharga dapat langsung dititipkan di lokasi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.

Polresta Palu juga menegaskan bahwa layanan penitipan ini tidak dipungut biaya. Artinya, warga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara gratis selama masa mudik Lebaran berlangsung.

Selain menyediakan tempat penitipan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan keamanan rumah yang ditinggalkan saat mudik.

Warga disarankan melapor kepada ketua RT atau RW setempat sebelum berangkat. Langkah ini penting agar lingkungan sekitar mengetahui bahwa rumah tersebut sedang kosong. 

Selain itu, pemudik juga diminta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci dengan baik. Aliran listrik yang tidak diperlukan juga sebaiknya dimatikan untuk menghindari risiko kebakaran.

Polresta Palu berharap adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat membantu menekan potensi tindak kriminal selama musim mudik Lebaran di Kota Palu.

Dengan adanya layanan penitipan ini, warga diharapkan dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih aman dan nyaman tanpa harus khawatir terhadap keamanan kendaraan maupun barang berharga yang ditinggalkan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#penitipan kendaraan #Polresta Palu #Radar Palu #mudik lebaran #keamanan mudik #kota palu