RADAR PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengingatkan pelaku usaha yang memungut pajak daerah untuk memasang alat perekam transaksi atau tapping box.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Melalui unggahan resmi Instagram @bapendapalu, Bapenda menjelaskan bahwa pemasangan tapping box wajib diterapkan pada sejumlah jenis usaha yang melakukan transaksi langsung dengan konsumen.
Beberapa usaha yang diwajibkan memasang alat tersebut antara lain restoran, rumah makan, kafe, warung makan, hotel, penginapan, homestay, tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, klub malam, serta tempat rekreasi atau wisata berbayar.
Selain itu, kewajiban tersebut juga berlaku bagi usaha hiburan dan jasa lain yang memungut pajak daerah dari konsumen.
Bapenda Kota Palu menegaskan bahwa pemasangan tapping box bertujuan untuk merekam data transaksi secara otomatis sehingga dapat mempermudah pengawasan dan pelaporan pajak.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Bapenda juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menolak pemasangan alat perekam transaksi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi yang dimaksud antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sementara.
Ketentuan pemasangan tapping box tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 44 Tahun 2024 tentang pemasangan alat perekam data transaksi bagi wajib pajak daerah.
Bapenda Kota Palu mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah.(*)
Editor : Mugni Supardi