RADAR PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya perusahaan media yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.
Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, mengatakan posko tersebut dibuka sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak jurnalis dan pekerja media.
Menurutnya, krisis industri media dalam beberapa tahun terakhir turut memunculkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR.
“THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan, termasuk bagi jurnalis dan pekerja media,” kata Agung.
Ia menjelaskan, melalui posko tersebut jurnalis dan pekerja media dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR.
Pengaduan yang diterima mencakup berbagai persoalan seperti keterlambatan pembayaran THR, pemotongan THR, hingga tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan media.
Agung menegaskan, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
“Semua informasi yang masuk akan kami jaga kerahasiaannya dan digunakan untuk kepentingan advokasi serta pendampingan bagi jurnalis dan pekerja media,” ujarnya.
Selain itu, laporan yang diterima juga akan menjadi bahan pemetaan persoalan ketenagakerjaan di sektor media, khususnya di Kota Palu dan wilayah Sulawesi Tengah.
AJI Palu berharap posko ini dapat membantu memastikan hak-hak pekerja media tetap terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bagi jurnalis dan pekerja media yang ingin menyampaikan pengaduan, AJI Palu menyediakan Hotline Posko Pengaduan THR di nomor 0853-4100-0171 yang dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp.***
Editor : Muhammad Awaludin