Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ratusan Huntap Tondo Belum Bersertifikat, BPN: Tunggu Program dan Anggaran

Annisa Wibdy • Jumat, 20 Februari 2026 | 22:21 WIB
Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kota Palu, Fahrul, menjelaskan perkembangan sertifikasi Huntap Tondo di kantornya, Jumat (2022026).
Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kota Palu, Fahrul, menjelaskan perkembangan sertifikasi Huntap Tondo di kantornya, Jumat (2022026).

RADAR PALU - Sebagian warga Hunian Tetap (Huntap) Tondo 1 masih menunggu kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati. Dari sekitar 1.600 unit, baru 940-an bidang yang sudah mengantongi sertifikat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu memastikan proses belum bisa dilanjutkan tanpa program dan alokasi anggaran dari pusat.

 

 

 

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Palu, Fahrul, menjelaskan sertifikasi Huntap Tondo 1 sebelumnya dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Kurang lebih 940-an sudah terbit. Totalnya sekitar 1.600 unit, terdiri dari 1.500 unit Budha Tzu Chi dan 100 unit AHA Center,” kata Fahrul saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026). 

Menurutnya, setelah program tersebut berakhir, sisa bidang belum dapat diproses karena tidak ada lagi kegiatan yang dialokasikan untuk Kelurahan Tondo.

“Program kami terpusat. Kalau belum ada kegiatan yang diturunkan, kami tidak bisa serta-merta menerbitkan sertifikat,” ujarnya.

BPN, kata dia, pada prinsipnya siap membantu. Namun pelaksanaan tetap mengikuti kebijakan dan alokasi anggaran dari pusat. 

Berbeda dengan Tondo, proses sertifikasi Huntap Petobo dan Duyu telah rampung. Petobo diselesaikan melalui program konsolidasi tanah, sementara Duyu lewat redistribusi tanah.

“Karena ada kegiatan dan anggarannya, jadi bisa selesai,” jelasnya.

Untuk Tondo, BPN sempat mengusulkan redistribusi tanah pada 2025 guna melengkapi sisa sertifikasi. Namun rencana itu terdampak efisiensi anggaran.

Jika tidak ada program khusus, opsi yang tersedia adalah melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni pembiayaan yang dibayarkan dalam proses sertifikasi.

Fahrul mencontohkan Huntap Balaroa yang prosesnya berjalan karena dianggarkan oleh Pemerintah Kota Palu. Tahun ini ditargetkan tuntas. 

Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dapat menjadi solusi percepatan jika program pusat belum tersedia.

Kendala Administratif

Selain faktor program, pada tahap awal sertifikasi pascabencana sempat muncul kendala administratif.

Dasar penerbitan sertifikat adalah Surat Keputusan Warga Terdampak Bencana (SK WTB). Jika nama dalam SK berbeda dengan pihak yang mengajukan, maka SK harus diperbarui terlebih dahulu.

“Kalau di SK atas nama siapa, sertifikat harus atas nama itu. Kalau mau diganti, SK-nya harus diubah dulu,” jelas Fahrul.

Dalam beberapa kasus, terjadi perbedaan pendapat di internal keluarga terkait pencantuman nama, sehingga proses menjadi tertunda.

Target PTSL Menurun

Fahrul juga menyebut target PTSL di Kota Palu dalam dua tahun terakhir menurun dibanding sebelumnya.

“Kalau dulu ribuan bidang. Dua tahun terakhir hanya 109 bidang. Tahun ini 350 bidang,” katanya. 

Dengan kuota terbatas, BPN harus membagi lokasi agar merata dan tidak terpusat di satu kelurahan saja.

“Kalau semua dibawa ke satu lokasi, bisa menimbulkan kecemburuan,” ujarnya.

Untuk saat ini, penyelesaian sisa sertifikasi Huntap Tondo masih menunggu kepastian program dan dukungan anggaran.

“Kalau ada kegiatan, kami siap laksanakan,” tegasnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Radar Palu #hunian tetap pascabencana #BPN kota palu #sertifikat tanah Palu #PTSL 2026 #Huntap Tondo