RADAR PALU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Palu menegaskan sanksi terhadap pedagang takjil yang terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya dalam produk yang dijual di Pasar Ramadan Kota Palu. Pada tahap awal akan dilakukan pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif.
“Kita mengedepankan pembinaan. Bisa saja ada pedagang yang belum memahami bahan apa saja yang dilarang. Karena itu sosialisasi terus kami lakukan,” Kepala Balai POM di Palu, Mardianto, kepada Radar Palu Jawa Pos Group.
Pengawasan dari lembaga yang akan diresmikan menjadi Balai Besar itu dilakukan sejak pembukaan Pasar Ramadan di halaman Kantor Wali Kota Palu, Kamis (20/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Balai POM melakukan sampling terhadap sejumlah produk yang dicurigai mengandung zat berbahaya.
Mardianto menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan bersama Pemerintah Kota Palu sebagai langkah pencegahan peredaran pangan tidak aman selama Ramadan.
“Sampel yang kami ambil adalah yang dicurigai berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya,” ujar Mardianto.
Buka Layanan Uji Gratis
Sebagai langkah preventif, Balai POM Palu juga membuka stand pengujian gratis menggunakan mobil laboratorium keliling di area Pasar Ramadan. Pedagang dapat memeriksakan produknya secara sukarela.
Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi penggunaan bahan kimia berbahaya seperti pewarna tekstil, boraks, formalin, atau zat lain yang dilarang dalam pangan.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan sejak awal tidak ada kejadian yang membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Mardianto.(*)
Editor : Mugni Supardi