RADAR PALU - Sejumlah ruas jalan di Palu kembali dipadati kendaraan parkir di bahu jalan. Aktivitas usaha tumbuh, tapi ruang parkir kerap tertinggal.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengingatkan, setiap pelaku UMKM wajib menyiapkan lahan parkir sebelum membuka usaha. Tanpa itu, arus lalu lintas bisa terdampak.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Palu, M. Daniel, menegaskan secara aturan setiap usaha harus memiliki Satuan Ruang Parkir (SRP) sebelum beroperasi.
“Secara aturan memang harus punya lahan parkir dulu baru berusaha. Tidak boleh tidak,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Namun di lapangan, kondisi sering terbalik. Usaha sudah buka, parkiran menyusul. Bahkan ada yang tak pernah tersedia.
Salah satu titik yang disorot yakni Jalan Hasanuddin. Ruas jalan nasional satu arah itu kerap mengalami hambatan samping akibat kendaraan pengunjung parkir di bahu jalan.
Padahal, jalan nasional seharusnya steril dari gangguan.
“Jalan nasional itu harus steril dalam pengelolaan parkir. Tapi melihat kondisi di lapangan, tentu kita cari solusi,” kata Daniel.
Dishub tak langsung menutup usaha. Mereka turun mengecek kondisi, menghitung kebutuhan parkir, lalu mencari opsi yang paling memungkinkan.
Di beberapa kasus, pelaku usaha diarahkan bekerja sama dengan pemilik lahan parkir terdekat agar kendaraan tak lagi menggunakan badan jalan.
Contohnya terjadi di sekitar Jalan Sam Ratulangi. Ada kafe yang tak memiliki lahan parkir sendiri. Pengunjung sempat memadati bahu jalan.
“Akhirnya kami arahkan berkoordinasi dengan pemilik lahan parkir di seberangnya supaya kendaraan tidak ganggu arus,” jelasnya.
Daniel juga mengingatkan, trotoar bukan ruang parkir dan bukan tempat berjualan. Fungsinya khusus untuk pejalan kaki.
“Trotoar itu harus steril. Tidak untuk parkir atau aktivitas usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dishub tidak menetapkan angka luas parkir secara kaku. Yang dihitung adalah kebutuhan riil berdasarkan jenis usaha dan dampaknya terhadap keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Menurutnya, koordinasi sejak awal dengan Dishub dan instansi pemberi izin menjadi kunci agar usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di jalan.***
Editor : Muhammad Awaludin