RADAR PALU - Sebagian warga Kota Palu hingga kini masih bertahan di hunian sementara (huntara). Di tengah harapan pindah ke hunian tetap (huntap), tak semua bisa otomatis masuk daftar penerima.
BPBD Kota Palu menegaskan, ada syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Tanpa bukti kepemilikan rumah yang sah, proses relokasi tak bisa dilanjutkan.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, menjelaskan warga yang saat ini tinggal di huntara umumnya tidak terdaftar sebagai calon penerima huntap.
Alasannya sederhana tapi krusial: tidak memiliki bukti kepemilikan rumah sebelum bencana.
“Warga yang ada di huntara sekarang ini umumnya tidak terdaftar sebagai calon penerima huntap. Untuk masuk ke huntap ada persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Presly, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, penerima huntap harus memiliki alas hak kepemilikan rumah dan berada di zona merah atau wilayah terdampak yang wajib direlokasi.
Tanpa dua syarat itu, nama tidak bisa masuk dalam daftar penerima.
Menurutnya, sebagian penghuni huntara sebelumnya tinggal di rumah kontrakan, kos, atau menumpang. Kondisi itu membuat mereka tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang menjadi dasar program relokasi.
“Kalau dulu tinggal di kos, kontrakan, atau menumpang, tentu tidak punya bukti kepemilikan. Itu yang membuat tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Presly juga menekankan peran BPBD sebatas pendataan dan pengusulan kebutuhan. Data korban terdampak diserahkan kepada pihak yang membangun huntap, baik kementerian maupun lembaga nonpemerintah.
Setelah unit selesai dibangun, penyerahan dilakukan kepada warga yang namanya telah ditetapkan dalam surat keputusan.
Secara aturan, huntara hanya bersifat sementara dengan masa penggunaan sekitar dua tahun. Namun hingga kini masih ada warga yang bertahan di sana.
BPBD mencatat lebih dari 5.000 unit huntap telah dibangun sesuai kebutuhan yang diusulkan.
Terkait bantuan dana stimulan, Presly menyebut program tersebut telah disalurkan kepada lebih dari 49 ribu penerima dan resmi ditutup pada 2022.
Pendataan dilakukan sejak 2019 hingga 2022. Di luar periode itu, pengajuan tidak lagi diproses.
“Semua harus sesuai aturan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak bisa masuk dalam program,” tegasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin