RADAR PALU– Keberadaan videotron di Kota Palu menuai sorotan publik. Layar digital berukuran besar yang terpasang di ruang kota itu dinilai lebih sering menampilkan promosi destinasi dari luar daerah, sementara potensi lokal justru jarang terlihat.
Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola. Ia menegaskan, polemik videotron bukan sekadar soal konten yang tayang, melainkan menyangkut kejelasan status pengelolaan dan pemanfaatannya sebagai aset daerah.
Menurut Rico, pemerintah daerah perlu menjelaskan sejak awal apakah videotron tersebut bersifat komersial atau tidak. Jika dikomersialkan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka hal itu dinilai wajar.
“Perlu ditanyakan ke pengelolanya, apakah videotron itu disewakan atau tidak. Kalau disewakan dan ada pemasukan ke PAD, menurut saya tidak masalah,” ujar Rico, Selasa (27/1/2026).
Namun, Rico menegaskan, apabila videotron tersebut tidak bersifat komersial, maka pemanfaatannya semestinya diarahkan untuk kepentingan publik, khususnya promosi potensi daerah, baik Sulawesi Tengah maupun Kota Palu.
“Kalau tidak komersil, seharusnya dipakai untuk promosi daerah sendiri. Itu yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Radar Palu, Jawa Pos Group melakukan konfirmasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan videotron tersebut.
Sekitar pukul 09.50 Wita, wartawan Radar Palu mendatangi Dinas Pariwisata Kota Palu dan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata, Muhammad Ridwan Karim, S.Sos., M.Si. Dalam keterangannya, Ridwan menegaskan bahwa pengelolaan videotron bukan berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata.
“Itu belum pernah turun ke kami. Masih menjadi tanggung jawab Diskominfo,” ujarnya singkat.
Tak lama berselang, sekitar pukul 10.10 Wita di hari yang sama, Radar Palu kembali melakukan konfirmasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kota Palu. Namun, keterangan yang diperoleh justru menunjukkan hal berbeda.
Salah satu staf Diskominfo menyampaikan bahwa pengelolaan videotron belum berada di bawah kewenangan Diskominfo.
“Belum turun ke kami. Masih wewenangnya PU,” ujarnya.
Perbedaan pernyataan antar-OPD tersebut semakin mempertegas belum adanya kejelasan mengenai pengelolaan aset videotron yang berada di ruang publik Kota Palu.
Hingga sore hari, sekitar pukul 14.38 Wita, Radar Palu memperoleh tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Ismayadin, melalui pesan WhatsApp.
“Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, baik. Saya masih di lapangan,” balas Ismayadin, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status videotron.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai siapa pengelola videotron, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, serta kebijakan konten yang ditayangkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan optimalisasi aset daerah.
Radar Palu, Jawa Pos Group akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada OPD terkait guna memperoleh kejelasan serta mendorong transparansi dalam pengelolaan fasilitas publik di Kota Palu.***
Editor : Muhammad Awaludin