RADAR PALU - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kota Palu akan difokuskan pada dua kelurahan, yakni Balaroa dan Kayumalue Ngapa.
Tahun ini, Kantor Pertanahan Kota Palu menargetkan 350 bidang tanah untuk disertifikatkan, seluruhnya menggunakan sertifikat elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Susetyo Nugroho, mengatakan penerapan sertifikat elektronik dalam program PTSL sudah berjalan sejak Juni 2025.
Sejak saat itu, masyarakat penerima PTSL tidak lagi memperoleh sertifikat fisik, melainkan dokumen digital yang tersimpan dalam sistem pertanahan nasional.
“Sejak pertengahan tahun lalu, PTSL sudah menggunakan sertifikat elektronik. Masyarakat sudah menerima bentuk elektroniknya,” ujar Susetyo.
Target PTSL 2026: Balaroa Dominan
Dari total target 350 bidang, Kelurahan Balaroa mendapatkan porsi terbesar dengan 279 bidang, sementara Kelurahan Kayumalue Ngapa sebanyak 71 bidang.
Menurut Susetyo, penetapan dua kelurahan tersebut bukan tanpa alasan. Keduanya merupakan wilayah yang sebelumnya telah memiliki peta bidang tanah, sementara pada kegiatan PTSL tahun ini tidak tersedia anggaran pemetaan.
“Kami bergerak dari kelurahan yang datanya sudah siap. Karena tahun ini penganggaran pemetaan tidak ada, maka kami fokus ke wilayah yang secara administrasi dan teknis memungkinkan untuk langsung disertifikasi,” jelasnya.
Selain itu, penentuan lokasi juga mempertimbangkan pemerataan agar tidak terjadi kecemburuan antarwilayah, mengingat jumlah permohonan PTSL di sejumlah kelurahan kerap melebihi kuota.
Anggaran Terbatas, Target Terpangkas
Susetyo mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir target PTSL di Kota Palu mengalami penyesuaian signifikan akibat keterbatasan anggaran.
Tahun sebelumnya, target awal sempat mencapai sekitar 1.000 bidang, namun terpangkas hingga hanya terealisasi sekitar 120 bidang.
“Tahun ini target awal juga di kisaran seribu, tapi kembali disesuaikan. Kami berharap di tengah tahun ada perubahan atau tambahan anggaran agar tunggakan sertifikasi bisa diselesaikan,” katanya.
Alur PTSL: Ukur, Umumkan, Sanggah
Dalam pelaksanaannya, PTSL melalui tahapan pengukuran, verifikasi data yuridis, hingga penetapan hak.
Data hasil ukur akan dicek ulang di lapangan dan dicocokkan dengan surat kepemilikan serta keterangan kelurahan dan warga sekitar.
Setelah itu, data diumumkan kepada publik untuk masa sanggah selama 14 hari. Jika tidak ada keberatan, barulah diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan sertifikat elektronik.
“Kalau tidak ada sanggahan selama 14 hari, sertifikat langsung diterbitkan. Di Palu sendiri kasus sanggahan sangat jarang,” ungkap Susetyo.
Cegah Calo dan Praktik Pungli
Kantor Pertanahan Kota Palu juga menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar. Proses PTSL melibatkan aparat kelurahan dan petugas BPN secara langsung di lapangan.
“Orang luar sulit masuk. Kita libatkan lurah dan warga setempat karena mereka yang paling tahu kepemilikan tanah di wilayahnya,” tegasnya.
Susetyo menambahkan, PTSL pada prinsipnya dibiayai negara. Namun, terdapat sejumlah kebutuhan administrasi yang memang dibebankan kepada peserta, seperti materai, map, dan kelengkapan dokumen, yang nilainya relatif kecil.
Manfaat Jangka Panjang bagi Masyarakat
Menurut Susetyo, sertifikasi tanah melalui PTSL memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat jangka panjang, terutama di tengah perkembangan Kota Palu pascabencana dan meningkatnya nilai tanah.
“Tanah tidak bertambah, sementara nilai dan kebutuhannya terus naik. Sertifikat ini bukan hanya bukti kepemilikan, tapi perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap PTSL 2026 dapat berjalan lancar dan menjadi pemicu kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah.
“Ke depan, apalagi Palu terus berkembang, tanah menjadi komoditas yang sangat penting. Sertifikasi itu tidak sulit dan sangat bermanfaat,” pungkasnya.(acm)
Editor : Mugni Supardi