RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu terus mendorong peralihan masyarakat ke transportasi umum. Salah satunya melalui kebijakan tarif Bus Trans Palu dengan sistem satu kali bayar sebesar Rp5.000 yang berlaku seharian penuh, tanpa biaya tambahan meski penumpang berpindah rute atau berganti koridor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memudahkan mobilitas warga sekaligus meningkatkan minat masyarakat menggunakan layanan bus kota.
“Untuk penumpang umum cukup bayar satu kali saja. Mau ganti bus, ganti rute, atau pindah koridor tetap Rp5.000,” kata Trisno saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (14/1).
Selain itu, Dishub Kota Palu juga menggratiskan layanan Bus Trans Palu bagi pelajar dan mahasiswa sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi publik sejak usia sekolah.
Trisno menjelaskan, sistem pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai. Penumpang yang membayar tunai akan menerima kartu atau tiket sebagai bukti pembayaran, sementara pembayaran non-tunai cukup menunjukkan bukti transfer atau hasil pemindaian barcode.
“Bukti pembayaran ini wajib disimpan karena akan ditunjukkan saat pemeriksaan. Kalau hilang, penumpang harus bayar ulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, bukti pembayaran tersebut hanya berlaku satu hari sesuai tanggal yang tercantum. Artinya, penumpang yang sudah membayar pada pagi hari dapat kembali menggunakan bus pada siang atau sore hari tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Misalnya pagi berangkat kerja sudah bayar, pulangnya tinggal tunjukkan bukti pembayaran saja. Tidak perlu bayar lagi,” ungkap Trisno.
Kebijakan satu kali bayar ini juga tetap berlaku ketika penumpang berpindah ke rute atau koridor lain. Selama masih di hari yang sama, penumpang tidak dikenakan biaya tambahan.
Terkait operasional, Dishub Palu memastikan jumlah armada Bus Trans Palu yang beroperasi saat ini tetap sebanyak 24 unit. Jangkauan layanan pun terus diperluas, termasuk di kawasan Jalan Dewi Sartika dan sekitarnya.
Untuk tahun ini, Trisno menyebut tidak ada perubahan signifikan pada sistem layanan, kecuali penambahan fasilitas bus stop dan halte, serta pengembangan rute baru. Salah satunya adalah koridor khusus sekolah yang mulai beroperasi sejak pukul 06.00 Wita.
“Sementara untuk koridor lain, jam operasional tetap seperti biasa,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa waktu berhenti bus di halte maupun bus stop hanya sekitar satu hingga dua menit, cukup untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Masyarakat diimbau tidak memarkir kendaraan di area bus stop karena dapat mengganggu operasional bus.
“Sudah ada rambu larangan parkir di bus stop. Kami harap masyarakat bisa tertib,” tegasnya.
Melalui kebijakan tarif murah dan fleksibel ini, Dishub Kota Palu berharap Bus Trans Palu semakin menjadi pilihan utama warga dalam beraktivitas sehari-hari, sekaligus mendukung sistem transportasi kota yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
“Intinya mau keliling Palu cukup Rp5.000. Mau pindah bus atau rute silakan, tapi berlaku satu hari saja,” pungkas Trisno.***
Editor : Muhammad Awaludin