RADAR PALU – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tengah (PGRI Sulteng) mencatat sedikitnya terdapat lima kasus yang dialami guru sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut berasal dari berbagai kategori, mulai dari dugaan diskriminasi hingga pelecehan.
Kepada Radar Palu media Jawa Pos Group, Ketua LKBH PGRI Sulteng, Moh. Fadly SH MH, mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, tercatat ada lima laporan yang diterima.
Terdiri atas satu laporan dugaan diskriminasi terhadap guru, dua laporan dugaan kekerasan atau penganiayaan oleh guru, satu laporan dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap guru, serta satu laporan dugaan pelecehan.
“Untuk tahun 2025 ini, berdasarkan data yang ada di LKBH PGRI Sulawesi Tengah, terdapat sekitar lima kasus yang kami tangani dari berbagai kategori,” ujar Fadly pada Minggu (21/12/2205).
Dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun terakhir, LKBH PGRI menilai terdapat kecenderungan peningkatan pelaporan kasus yang dialami guru di Sulawesi Tengah.
Kasus yang paling dominan berkaitan dengan kriminalisasi guru dalam menjalankan tugas profesinya, khususnya saat melakukan pendisiplinan terhadap siswa.
“Secara tren, kami melihat adanya peningkatan pelaporan kasus yang dialami guru dalam tiga sampai lima tahun terakhir.
Jenis kasus yang paling banyak adalah kriminalisasi guru saat menjalankan tugas profesinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, LKBH PGRI memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kasus. Kata Fadly, tidak semua perkara yang dialami oleh guru harus berujung pada proses hukum formal.
“Setiap laporan yang masuk kami tangani sesuai kebutuhan. Ada yang cukup diselesaikan melalui pendampingan administratif dan komunikasi dengan pihak sekolah atau dinas, tetapi ada juga yang memang membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan, pendekatan penyelesaian yang dilakukan mengedepankan etika dan upaya damai, tanpa merugikan pihak mana pun. LKBH PGRI juga memastikan para guru tidak menghadapi persoalan hukum seorang diri.
“Kami berusaha menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang baik dan beretika. Yang terpenting, kami memastikan setiap guru korban tidak berjalan sendiri menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.
Hingga 2025, sebagian kasus yang ditangani LKBH PGRI Sulawesi Tengah telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, terdapat pula beberapa perkara yang masih berproses di jalur hukum dan saat ini berada pada tahap penyelidikan di kepolisian.
“Beberapa kasus sudah selesai melalui restorative justice, tetapi memang ada juga perkara yang saat ini masih berproses di jalur hukum,” ujarnya.
Fadly juga menegaskan bantuan hukum diberikan tanpa pungutan biaya, khususnya bagi guru yang tergolong anggota PGRI. Lebih lanjut, jika terdapat kebutuhan teknis tertentu, hal tersebut akan disampaikan secara terbuka dan dibicarakan bersama.
“Pada prinsipnya, pendampingan hukum kami berikan tanpa biaya bagi guru, khususnya anggota PGRI. Kalaupun ada kebutuhan teknis, selalu kami sampaikan secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan PGRI berkomitmen penuh melindungi profesi guru dan menolak menjadikan persoalan hukum sebagai komoditas. “Yang perlu kami tegaskan, PGRI tidak pernah menjadikan penderitaan guru sebagai ladang bisnis hukum,” pungkasnya.(cr1)
Editor : Talib