RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu memberikan sertifikat merek kepada 24 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayah Kota Palu.
Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Sertifikat merek diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Zulkifli, S.Sos., M.Si, kepada para pelaku IKM yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran merek, Kamis (18/12).
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu.
Dalam sambutannya, Kepala Disperindag Kota Palu, Zulkifli menyampaikan bahwa sertifikat merek merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya IKM, karena memberikan perlindungan hukum atas identitas produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan adanya sertifikat merek ini, produk IKM Kota Palu memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum,” ujar Zulkifli.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palu terus berkomitmen mendorong pertumbuhan sektor industri kecil dan menengah melalui berbagai program pembinaan, fasilitasi perizinan, hingga penguatan merek dan kualitas produk.
“Kami berharap para pelaku IKM dapat semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya dan memperluas pasar,” harapnya.
Para penerima sertifikat merek menyambut baik program tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada pelaku IKM.
Baca Juga: Rp80 Juta Raib,Korban Pertanyakan Kinerja Reskrim Polresta Palu
Melalui penyerahan sertifikat merek ini, diharapkan IKM di Kota Palu semakin berkembang, berdaya saing, serta mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
Editor : Taswin