RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan menggelar sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya serta regulasi tata ruang, Sabtu (22/11), di Gedung Juang, Jalan Cempaka. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah mahasiswa, arsitek, hingga perencana pembangunan.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penyampaian materi, tetapi ruang diskusi untuk membangun pemahaman yang sama terkait pengelolaan tata ruang.
Menurutnya, isu tata ruang sangat sering bersinggungan dengan kepentingan masyarakat maupun investor, sehingga diperlukan pedoman yang jelas agar pembangunan tetap berjalan selaras dengan regulasi.
“Kami mendorong diskusi yang lebih terbuka, karena tata ruang selalu bersentuhan dengan masyarakat maupun pengembang. Diharapkan seluruh pihak dapat memahami bagaimana tata ruang yang sesuai pedoman dan tata kelola yang baik,” ujar Arwien.
Dalam sesi pemaparan peraturan perundang-undangan, Akademisi Universitas Tadulako, Rifai Mardin, turut memaparkan pentingnya memperhatikan zona rawan bencana (ZRB) dalam perencanaan pembangunan.
Ia menegaskan bahwa Kota Palu perlu lebih adaptif terhadap risiko bencana melalui penyusunan RTRW dan RDTR berbasis mitigasi.
Rifai menjelaskan sejumlah ketentuan, antara lain ZRB 4 yang melarang pendirian permukiman baru, serta ZRB 3 yang masih dapat dimanfaatkan dengan syarat teknis yang ketat.
Ia juga menekankan perlunya adaptasi permukiman yang berada pada kawasan rawan, serta investasi infrastruktur mitigasi seperti ruang terbuka hijau, tanggul, dan jalur evakuasi.
“Sekitar 30 persen wilayah Kota Palu berada dalam kategori ZRB 3 dan ZRB 4, sehingga kebijakan tata ruang harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan,” ungkapnya.
Editor : Wahono.