Staff Kemahasiswaan Abdi menjelaskan, kampus hanya dapat memberikan asuransi kesehatan apabila mahasiswa korban kebakaran dilarikan ke rumah sakit. “Kampus hanya bisa memberikan klaim asuransi bagi mahasiswa yang kecelakaan,” ujar Abdi.
Dia juga sempat menanyakan detail lokasi kejadian. Dia pun mengutarakan niat akan mengunjungi tempat pengungsian mahasiswa untuk melihat langsung kondisi para korban.
Sejalan dengan itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr Ir Sagaf MP MSi, menegaskan hal yang sama. Namun pihaknya akan memberikan bantuan pengurusan adminsitrasi.
Dia pun meminta agar mahasiswa terdampak segera melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian dilengkapi dokumentasi kebakaran dan daftar barang yang terbakar seperti ijazah, slip uang kuliah tunggal (UKT), almamater, serta dokumen akademik lainnya.
“Setelah dapat surat keterangan dari kepolisian, selanjutnya tinggal diserahkan ke BAKP dan fakultas masing-masing. Nanti mereka yang proses. Jika terkendala di keuangan nanti kami bantu,” ungkap Sagaf.
Dia juga mengimbau mahasiswa agar tidak ragu melaporkan kesulitan yang dihadapi selama proses pengurusan berkas. Menurut Sagaf, pihaknya akan membantu pengurusan semaksimal mungkin.(cr1)
Editor : Nur Soima Ulfa