RADAR PALU - Keluarga ahli waris almarhum Daud Agan melalui Penasehat Hukumnya menggugat PT Telkom Indonesia senilai Rp 235 miliar. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terkait klaim penguasaan lahan yang berlokasi di Jalan Juanda - MH Thamrin seluas 23.489 meter persegi.
Hal ini disampaikan Advokat Vebry Try Haryadi, Muhammad Taher serta Dian Palar dari Kantor Hukum Haryadi and Partners usai sidang perdana di Pengadilan Negeri, klas IA/PHI/Tipikor Palu kepada sejumlah awak media di Palu, Rabu (5/11/2025).
Gugatan yang teregister dengan nomor pekara 210/Pdt.G/2025/PN Pal ini ditujukan pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero/PT Telkom Indonesia) berkedudukan di Jakarta dalam hal ini Telkom Regional 7 Makassar berkedudukan di Makassar, dalam hal ini Kantor Telkom Wilayah Sulawesi Tengah di Kota Palu.
PT Telkom Indonesia yang menguasai lahan di Jalan Juanda-MH Thamrin Palu berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 13 tahun 2001 yang sebelumnya didasarkan pada hak pakai Nomor 2/1977 dan surat ukur tahun 2001, dinilai sebagai PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Sebab, HGB tersebut diduga cacat hukum.
Dalam petitum gugatannya, Vebry Tri Haryadi dan rekan juga menilai penerbitan Hak Pakai Nomor 2/1977 dan surat ukur tahun 2001 tersebut cacat hukum serta tidak mengikat secara hukum.
Vebry menjelaskan bahwa tanah yang saat ini ditempati oleh PT Telkom Indonesia di Jalan Juanda-MH Thamrin Palu merupakan sah milik almarhum Daud Agan. Tanah itu dibeli oleh Daud Agan pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae ayah dari Bupati Sigi, Rizal Intjenae.
“Tanah itu dibeli secara sah oleh almarhum Daud Agan. Kemudian pada tahun 1975 sempat dipinjamkan kepada almarhum I Made Telling,” ujar Vebry di halaman Pengadilan Negeri Palu.
Kemudian, diduga I Made Telling secara melawan hukum membuat hak pakai atas tanah tersebut pada tahun 1977. “Hak pakai itu terbit atas nama I Made Telling dan Radio Telekomunikasi Palu. Padahal, menurut Undang-Undang Pokok Agraria, jika tanahnya milik orang lain, harus ada izin dari pemilik tanah asal.” tegasnya.
Menurutnya, dari hak pakai yang dinilai cacat hukum itu, kemudian muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Telkom Indonesia pada tahun 2001. “Jadi, dasar HGB Telkom itu tidak sah. Kami sudah hitung, sudah 25 tahun mereka menempati lahan seluas 23.489 meter persegi tanpa dasar hukum yang benar,” ujarnya.
Terpisah, Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” singkatnya.
Mereka juga berkomitmen melakukan good corporate governance serta memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan dengan baik, tidak terganggu dengan proses hukum yang ada. “Dua hal itu yang kami jalankan saat ini,” sebutnya.
PT Telkom Indonesia juga sudah menyiapkan tim hukum dari internal PT Telkom Indonesia untuk mengawal perkara tersebut. “Tim hukum sudah kami siapkan dari internal kami di divisi hukum,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 19 November mendatang di Pengadilan Negeri Palu. (ril)
Editor : Syahril.