Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai fraksi, perwakilan pemerintah kota, akademisi, budayawan, serta pelaku usaha batik dan tenun di Kota Palu. Anggota Bapemperda dari Fraksi NasDem, Muslimun SE, membuka kegiatan dengan menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Palu sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian budaya lokal.
“Perlu diketahui, Raperda ini merupakan prakarsa DPRD Kota Palu, kami ingin menyerap aspirasi masyarakat agar catatan dan masukan dari Bapak-Ibu sekalian bisa kami bawa ke tahap pembahasan selanjutnya,” papar Muslimun.
Ia menegaskan, proses penyusunan dan pembahasan Raperda akan dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Lurah Siranindi Sumarsih SE, selaku tuan rumah, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menjaga keberadaan batik dan tenun sebagai bagian dari identitas daerah.
“Selama ini kita mengenal Batik Kelor sebagai salah satu ciri khas Kota Palu, jangan sampai kita kalah dengan kota lain. Karena itu, kegiatan ini saya nyatakan resmi dibuka.” kata Sumarsih
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arief Miladi, S. Sos., M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud keterbukaan DPRD dalam menyusun kebijakan publik.
“Kami ini berbeda fraksi, berbeda dapil, tapi untuk pelestarian budaya kami satu tujuan, raperda ini tidak akan sempurna tanpa masukan dari Bapak-Ibu pelaku usaha dan penenun lokal.” ujarnya
Arief menambahkan bahwa draft awal Raperda telah disusun, namun pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi saran agar regulasi benar-benar berpihak kepada pelaku budaya.
Budayawan Sulawesi Tengah, Dr. Suaib Djafar, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan “Ini luar biasa. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa kebudayaan adalah investasi, raperda ini bisa menjadi dasar pemberdayaan masyarakat, pengrajin, serta pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.” ujarnya
Suaib juga mendorong agar motif dan filosofi lokal diangkat sebagai kekayaan intelektual daerah, serta agar pelestarian tenun dimasukkan ke kurikulum sekolah.
Pelaku usaha tenun, Wildan, mengingatkan agar Raperda tidak mencampuradukkan antara batik dan tenun “Batik itu dibuat dengan malam atau lilin, sementara tenun adalah tradisi lokal kita. Jadi sebaiknya disebut Tenun Kaili Palu,” ujarnya.
Baca Juga: Permintaan Kain Tenun Donggala Terus Meningkat
Wildan menambahkan, keterbatasan fasilitas produksi membuat sebagian kain tenun lokal masih dikerjakan di luar daerah Sementara itu, Imam Basuki, pemerhati budaya, menilai tenun Palu kini semakin terdesak oleh produk pabrikan.
“Tenun Palu ini sudah sekarat. Perda ini harus bisa jadi pelindung bagi mereka, bukan sekadar formalitas,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Muhammad Afan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan draft Raperda. “Ini baru rancangan awal. Tujuannya adalah menampung semua saran dan masukan, Sesuai hasil diskusi, istilah ‘batik’ akan diganti dengan ‘tenun’ agar lebih sesuai dengan identitas lokal,” ujarnya.(mg2)
Editor : Nur Soima Ulfa