Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Respons Turunnya Pajak Jadi 5 Persen, Aspek Sulteng Sebut akan Awasi Pelaksanaannya

Nur Soima Ulfa • Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:00 WIB

PAJAK TURUN : Bapenda Kota Palu dan instansi terkait saat melakukan penyegelan WSL yang tak patuh bayar pajak.
PAJAK TURUN : Bapenda Kota Palu dan instansi terkait saat melakukan penyegelan WSL yang tak patuh bayar pajak.
RADAR PALU - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulawesi Tengah (Sulteng), Bino A Juwarno merespons penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk warung sari laut (Mas Joko) dan sejenisnya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dari 10 menjadi 5 persen pada September lalu.

Pihaknya sambung dia akan melakukan pengawasan atas realisasi penurunan pajak yang sudah dilakukan oleh Pemkot Palu. “Karena bagaimanapun juga polemik pajak ini sudah dimulai dari 2024 kalau tidak salah. 2024 ini teman-teman di Bapenda menerapkan pajak cukup besar, nilainya itu berlipat dari pajak sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyebut agar Bapenda tidak hanya menerapkan penurunan tarif pajak 5 persen kepada warung sari laut warung yang sejenis seperti warung nasi goreng, mie ayam, serta warung sate juga perlu diterapkan.

“Klasifikasi usaha kuliner menengah ke bawah perlu diperjelas, jangan hanya warung sari laut, saya sampaikan di awal perjuangan kami untuk semua kuliner baik pedagang sate, nasi goreng, bakso, mas Joko, mie ayam dan lain sebagainya itu adalah kategori warung-warung menengah ke bawah,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin mengatakan bahwa tarif pajak 5 persen pajak yang mulai berlaku sejak 4 September 2025 ini, merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid terhadap kondisi perekonomian masyarakat dan situasi usaha di daerah.

“Dengan memperhatikan situasi perekonomian masyarakat, akhirnya Wali Kota memutuskan untuk warung sari laut dan sejenisnya diturunkan pajaknya menjadi 5 persen dari 10 persen. Karena beliau melihat warung sari laut ini sebagai usaha mikro, maka diberlakukan kebijakan khusus,” jelas Syarifudin.

Menurutnya, langkah tersebut terbilang langka, sebab umumnya warung makan sederhana tetap dikenakan tarif pajak setara restoran besar. Padahal, warung-warung ini pada praktiknya masuk kategori usaha mikro dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sesuai Undang-Undang UMKM.

Meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tarif PBJT masih tercantum 10 persen, Wali Kota Palu menggunakan kewenangan insentif fiskal untuk memberikan pengurangan pajak.

“Insentif fiskal memungkinkan kepala daerah memberikan pengurangan, keringanan, bahkan penghapusan pajak. Jadi sambil menunggu revisi perda, pengurangan ini sudah berlaku sejak 4 September 2025 melalui surat keputusan wali kota,” tambahnya.

Bapenda Kota Palu saat ini tengah menyiapkan revisi perda, tidak hanya terkait pajak warung sari laut, tetapi juga beberapa aturan lain seperti ketentuan omset dan jenis pajak daerah lainnya agar lebih efektif.

Syarifudin menegaskan bahwa pajak konsumen ini bukan beban pelaku usaha.

“Contohnya, harga seporsi ayam goreng Rp 20 ribu. Kalau kemarin dengan pajak 10 persen jadi Rp22 ribu. Sekarang cukup Rp 21 ribu karena pajaknya hanya 5 persen. Jadi ini justru meringankan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak ke kas daerah sesuai ketentuan. “Kalau ada yang memungut tunai, itu salah dan bisa berurusan dengan hukum. Pajak ini self assessment, sehingga kejujuran pelaku usaha sangat penting,” tegasnya.

Berdasarkan data Bapenda, jumlah warung sari laut di Palu pada 2015 mencapai 717 unit, namun kini hanya tersisa sekitar 240 akibat bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi tahun 2018 serta faktor lainnya.

Lebih lanjut, kategori usaha mikro yang dimaksud tidak hanya warung sari laut, tetapi juga warung binte, bakso, nasi goreng, uta dada, dan usaha sejenis dengan menu sederhana.

“Mereka ini bukan mencari untung besar, tapi paling tidak bisa bertahan hidup. Keputusan wali kota ini sudah sangat adil, karena rata-rata konsumennya masyarakat menengah ke bawah,” ujar Syarifudin.

Bapenda juga mengapresiasi sejumlah pelaku usaha yang kooperatif, termasuk warung makan Gorontalo yang disebut sangat mendukung kebijakan ini.

“Pajak ini untuk pembangunan Kota Palu, juga untuk mendukung UMKM. Harapannya semua pelaku usaha taat dan jujur dalam melaporkan omsetnya,” tutupnya. (ril)

Editor : Nur Soima Ulfa
#Warung Sari Laut #Mas Joko #Asosiasi Pedagang Kuliner Sulawesi Tengah #Pajak warung #Pajak 5 persen #Dispenda #ASPEK SULTENG #Pajak Kota Palu