RADAR PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong.
Ketiganya inisial IS dan NM selaku penyedia serta SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kamis (9/10/2025).
“Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023,” ujar Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Laode Abdul Sofian kepada Radar Palu.
Adapun tiga ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 yang dimaksud yaitu pekerjaan Jalan Pembuni - Berojong, pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi serta pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.
Berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng selama penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut.
Kejati Sulteng juga telah menerima pengembalian sebesar Rp 500 juta dari dugaan korupsi pada paket pekerjaan Jalan Gio-Tioladenggi di Kabupaten Parigi Moutong.
Informasi yang dikumpulkan wartawan nilai rupiah dari ketiga proyek tersebut mencapai Rp 21 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Dengan rincian pekerjaan Jalan Trans Bimoli - Pantai Rp 4,7 miliar dikerjakan CV FMLR, pekerjaan Jalan Pembuni - Bronjong Rp Rp 7,1 miliar dikerjakan PT RNM, peningkatan Jalan Gio - Tulandengi Rp 9,2 miliar juga oleh PT RNM.
Dua paket pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan yang sama yakni PT RNM yang beralamat di Kota Palu.
La Ode memaparkan dari total nilai ketiga proyek tersebut kerugian negara ditaksir mencapai 4 miliar. "Begitu besaran indikasi kerugian negara," singkatnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya AD selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Parimo juga Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) inisial Y. (ril)
Editor : Syahril.