Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tri Budi Hartanto Kecewa Divonis 7 Bulan di Perkara ITE

Syahril. • Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:21 WIB
SIDANG : Suasana sidang pleidoi terdakwa Tri Budi Hartanto.
SIDANG : Suasana sidang pleidoi terdakwa Tri Budi Hartanto.

RADAR PALU - Tri Budi Hartanto kecewa dengan putusan hakim usai divonis 7 bulan bui dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tanto sendiri merupakan eks tim sukses anggota legislatif yang justeru dilaporkan oleh istri oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang sudah ia bantu dalam kontestasi Pileg.

Hal ini diungkapkan oleh para Penasehat Hukum (PH) Tanto dari kantor Hukum MRS & Rekan, Irna D Akili dan Linda kepada Radar Palu saat ditemui usai pembacaan putusan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Kamis (9/10/2025).

“Putusannya sangat jauh dari harapan kami, yang mana dalam pledoi kami berharap putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan berupa keterangan saksi, baik saksi a de charge maupun saksi a charge, keterangan terdakwa serta keterangan saksi pelapor," sebut Irna.

"Ketika ditanya apa yang menjadi dasar pelaporannya, saksi Bela menjawab agar terdakwa tidak datang-datang ke rumahnya untuk menagih janji bukan atas pencemaran nama baik," sebutnya lagi.

Bukti-bukti yang diajukan JPU dalam persidangan menurut dia, tidak berkesesuaian, serta majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan apa yang menjadi fakta-fakta di persidangan dan juga pledoi dari PH.

"Dalam fakta di persidangan misalnya keterangan saksi a charge (memberatkan) mengatakan tidak ada pencemaran nama baik dalam postingan klien kami,” ujarnya.

Selain itu, seharusnya perlu pula dibuktikan cara kerja sistem dalam aplikasi Whatsapp yang akhirnya memunculkan nama kontak di hp “Bella Penipu Uang Rakyat” padahal Tanto sudah berupaya menutup nama kontak tersebut agar tak nampak dalam postingan.

Adanya upaya menutup nama kontak sebelum memposting isi chat tersebut sambung Irna menjadi bukti tidak adanya mens rea. 

Sehingga yang dihadirkan di persidangan seharusnya ahli ITE yg mempunyai sertifikat keahlian dalam bidang forensik digital yang bisa menjelaskan nama kontak di hp yang muncul secara otomatis oleh sistem saat chatingan WhatsApp dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, lalu dihadirkan ahli bahasa, sehingga keterangan dapat saling melengkapi untuk kemudian diambil kesimpulan.

“Selain itu ahli tidak bisa di hadirkan oleh JPU dalam persidangan sehingga timbul pertanyaan siapa yang menjadi ahli di antara kita untuk menentukan klien kami bersalah atau tidak?” Tanya Irna.

Dan negara kita menganut sistem kebebasan berekspresi di mana tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk meminta izin kepada pihak ketiga kecuali dalam konteks khusus seperti sudah punya niat ingin menyerang kehormatan seseorang. (ril)

Editor : Syahril.
#Pengadilan Negeri Palu #DPRD Kota Palu #Tri Budi hartanto