Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Penggugat Sebut Tergugat LH dan MF Tak Ada Itikad Baik, Kuasa Hukum Tergugat : Klien Kami Belum Terima Panggilan dari PN

Taswin • Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:13 WIB

ILUSTRASI Kantor Pengadilan Negeri Palu.
ILUSTRASI Kantor Pengadilan Negeri Palu.


RADAR PALU
- Perkara sengketa Perdata antara
Direktur perusahaan PT. Kate Media Group Moh. Ridwan terhadap oknum pelaksana kegiatan Stand Up Comedy Tour, Raim Laode yaitu LH dan MF terkait Pencatutan Logo dan Nama Perusahaan PT. Kate Media Group dalam kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Direktur terus bergulir dimeja sidang Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Terbaru, perkara yang resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor Perkara: 131/Pdt.G/2025/PN Pal telah memulai beberapa sidang sesuai dengan yang dijadwalkan oleh PN Palu.

Dalam rilis yang diterima Radar Palu, hari ini, Kamis (14/8) sidang mediasi memasuki tahap kedua di Pengadilan Negeri Palu, namun pihak tergugat yakni LH dan MF kembali tidak hadir, padahal sudah di panggil secara patut oleh Pengadilan.

Baca Juga: Kemenag Sulteng dan Kemenag Banggai Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Diharapkan Mampu Mengurangi Angka Anak yang Mengalami Stunting

Dalam keterangannya, Penasihat Hukum Penggugat,  Muslim Mamulai dan Apditya Sutomo menyampaikan, sebagai PH penggugat sudah menyampaikan tuntutan provisi kepada Majelis Hakim.

“Memohon agar kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode dihentikan sementara, untuk mencegah kerugian lebih banyak yang dialami Penggugat,” ungkapnya.

Menurutnya pihak tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab sudah dua kali dipanggil oleh Pengadilan namun tidak hadir.

“Mereka mungkin menganggap bercanda panggilan Pengadilan dan Gugatan yang kami layangkan,” keluhnya.

Baca Juga: Tinjau PKG di MTsN 1 Banggai, Kabid Penmad Tegaskan Pentingnya Madrasah Sehat, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rencanannya sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda sidang mediasi ketiga.

Saat dikonfirmasi, Kamis (14/8) malam pihak tergugat MF belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun dia langsung memberikan kontak penasihat hukumnya untuk dimintai keterangan.

“Hubungi pengacara kami jo om,” tulis MF dalam pesan WhatsApp, Kamis malam.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Wakil Wali Kota Teken Kesepakatan Bersama Multi Lembaga

Dihubungi secara terpisah, penasihat hukum tergugat MF dan LH, Hasbar Alwi, SH, menanggapi tudingan kliennya tidak memiliki itikad baik menghadiri persidangan. Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima relaas atau surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Palu.

“Berbicara itikad baik itu adalah ada kewajiban kita yang tidak terpenhui nah bagaimana mungkin kita diukur tidak ada itikad baik sementara kewajiban kita tidak ada. Apa urgensinya kita hadir dipersidangan sementara relaas dan gugatan belum kita terima,” ungkapnya.

Baca Juga: Bandara Mutiara SIS Aljufri Dikebut Jadi Internasional Permanen dan Embarkasi Haji

Hasbar menjelaskan, panggilan sidang biasanya dikirimkan melalui jasa pos dan diteruskan kepada pihak tergugat. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk hardcopy.

“Isu-isu tentang jadwal sidang memang kami dengar, tapi bukan itu yang menjadi dasar kewajiban kami. Harus ada surat panggilan resmi dari pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika relaas sudah diterima, pihaknya akan menghadiri sidang sesuai jadwal yang ditetapkan.

Baca Juga: Landasan Bandara Mutiara Sis Aljufri Belum Penuhi Pesawat Berbadan Besar

“Kalau misalnya panggilan itu datang besok untuk sidang minggu depan, tentu kami akan hadir,” ujarnya.

Hasbar juga menekankan bahwa gugatan ini bukan ditujukan kepada panitia, melainkan kepada dua individu, yaitu LH dan MF.

“Jangan sampai dikategorikan sebagai panitia, karena yang digugat jelas adalah dua orang tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor : Taswin
#PT Kate Media Group #Pengadilan Negeri Palu #Raim Laode