Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tidak Cukup Bukti, Kejati Sulteng Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana PEN untuk Pembangunan RSUD Poso

Syahril. • Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:04 WIB
GEDUNG KEJATI : Tampak depan gedung Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
GEDUNG KEJATI : Tampak depan gedung Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.

RADAR PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengentikan proses hukum kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2023.

Atas nama Kepala Kejati Sulteng, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Andi Panca Sakti yang menandatangani surat pemberitahuan tindak lanjut kasus itu menjelaskan penghentian kasus ini lantaran pihaknya tidak menemukan cukup bukti.

"Dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat bukti baru maka penyelidikan dapat dilakukan kembali" dikutip dalam surat tersebut pada Selasa (5/8/2025).

Surat bernomor R-180 itu tertanggal 23 Juli 2025 dan disebut baru diserahkan kepada pelapor Syainuddin Syamsuddin pada Selasa 5 Agustus 2025.

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Poso, Syainuddin Syamsuddin pada akhir tahun lalu ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pidsus Kejati Provinsi Sulteng.

Namun dalam proses penyelidikan guna menemukan ada atau tidaknya sebuah tindak pidana, penyelidik Korps Adhyaksa Sulteng tidak menemukan cukup bukti sehingga hal itu menjadi dasar penghentian kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abd Sofian membenarkan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dihentikan.

"Kesimpulan terkait Lidik RSUD Poso sudah dikirimkan kepada pihak pelapor dan suratnya sudah di terima oleh pelapor. Kesimpulannya Lidik dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti," uajr La Ode kepada Radar Palu.

Terkait waktu pengiriman dan tanggal yang tertera di dalam surat La Ode hanya menyebut sedang dilakukan pengecekan di Pidsus Kejati Sulteng. "Mengenai kapan di kirim suratnya ke pelapor, saya cek dulu di Pidsus," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua LSM Gempur Poso saat coba dihubungi melalui WhatsApp pribadinya terkait pengehentian penyelidikan dugaan korupsi dana PEN pembangunan RSUD Poso pada Selasa (5/8/2025) belum menjawab konfirmasi wartawan. (ril)

Editor : Syahril.
#Dana PEN #Kejati Sulteng #Pembangunan RSUD Poso