RADAR PALU - Satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau Satgas Pasti resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).
Karena diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran dan komunikasi.
Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak diketahui.
"Kegiatan OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen anggota-get-anggota dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi," ujar Kepala Humas OJK Sulawesi Tengah, Megawati dalam keterangannya kepda Radar Palu, Rabu (16/7/2025).
Anggota diwajibkan melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.
Selain itu, aplikasi/web yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai sistem Penyelenggara Elektronik (PSE) di Kementerian Informasi dan Digital RI.
Kegiatan OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa seperti seminar dan acara silaturahmi.
OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa saat peresmian salah satu kantor cabang.
Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran akses dan link/url terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia.
Juga pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya. (*)
Editor : Syahril.