RADAR PALU - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palu, Lukman mengamini bahwa pihaknya memang belum mengeluarkan surat keputusan (SK) bagi 181 penguji Huntap Balaroa.
Dimana SK tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan sertifikat hunian bagi warga penghuni Huntap Balaroa.
"Bagaimana kami mau keluarkan SK-nya sedangkan pihak kelurahan belum menyelesaikan update datanya," kata dia.
Sebab, sambung Lukman, baru-baru ini masih ada perubahan nama kepemilikan kepala keluarga.
"Karena ada RW disitu yang meninggal dunia, itu yang perlu di-update kembali datanya itu masih di tingkat kelurahan," kata Lukman kepada Radar Palu, Kamis (10/7/2025).
Lukman menyebut SK awalnya sudah terbit sekitar tahun 2022 dan dan dari SK tersebut sudah diajukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hanya saja, karena masih ada perubahan data kepemilikan sehingga SK tersebut juga harus diubah.
"Tetapi secara keseluruhan verifikasi itu masih menunggu, tadi saya sudah koordinasi dengan pak lurah. Pekan depan ini paling lambat Senin itu sudah masuk supaya cepat diproses di tingkat Pemkot," ujarnya.
Pihaknya memang masih menunggu updated data terbaru dari pihak Kelurahan Balaroa. (ril)
Editor : Syahril.