RADAR PALU - Sejumlah warga Hunian Tetap (Balaroa) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kelurahan pada Kamis (10/7/2025).
Aksi di depan kantor Kelurahan Balaroa ini untuk menanyakan kepastian penerbitan sertifikat bagi masing-masing warga yang saat ini menempati Hunian Tetap (Huntap) Balaroa.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Lasrin mengatakan sudah enam tahun belum ada kejelasan kapan akan ditertibkan sertifikat untuk warga Huntap Balaroa.
Proses penerbitan sertifikat untuk warga Huntap Balaroa ini disebut masih terhenti di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Palu.
"Jadi pemerintah kelurahan seharusnya menanyakan kepada Dinas Perkim apa yang menjadi kendala," ujarnya.
Menurut Lasrin, komunikasi antar Pemerintah Kelurahan Balaroa dan Dinas Perkim akan lebih baik ketimbang warga langsung yang datang bertanya.
"Kemungkinan kalau misalnya ada berkas warga Huntap Balaroa yang belum lengkap, itu yang disampaikan sehingga kami bisa melengkapinya," Lasrin.
Berdasarkan catatan Pemerintah Kelurahan Balaroa, terdapat 181 warga yang seyogyanya bakal menerima sertifikat.
Warga khawatir jika sertifikat hunian belum diserahkan, di kemudian hari jika mereka dikeluarkan dari Huntap, mereka tak memiliki pegangan hukum untuk melawan. "Mau tinggal dimana lagi kami," ujar Lasrin.
Lurah Balaroa, Cristian, mengatakan bahwa dirinya baru dua tahun menjabat sebagai lurah. Permintaan masyarakat ini sudah ia tindaklanjuti ke Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) guna menanyakan terkait perkembangan penertiban sertifikat tersebut.
"Alhamdulillah kalau permohonan dari Pemkot ke BPN itu sudah diperlihatkan suratnya," kata Tian.
DPRP lantas menindak lanjuti dengan mengadakan rapat antar OPD yang diikuti oleh Dinas Perkim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Aset Setda Kota, serta pihak kelurahan.
"Dalam rapat itu, kami dari kelurahan mendapat tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi 181 penghuni Huntap, agar jangan sampai sertifikat yang keluar atas nama orang yang sudah meninggal, sampai disitu tugas kami," ujarnya.
Verifikasi dan validasi tersebut sudah selesai dan telah diserahkan ke Dinas Perkim. Proses selanjutnya perkim akan mengeluarkan surat keputusan (SK).
Namun sampai saat ini, SK tersebut tak kunjung dikeluarkan oleh Dinas Perkim.
"Itu akan diserahkan ke bagian aset untuk penyerahan aset. Setelah itu akan disidangkan di DPRD. Setelah itu penyerahan aset ditandatangani lagi. Ini semua yang akan diserahkan ke pertanahan," pungkasnya. (ril)
Editor : Syahril.