Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BKD Sulteng Masih Tunggu Juknis, Ini Jabatan yang Akan Diterima Dalam Skema P3K Paruh Waktu

Syahril. • Rabu, 9 Juli 2025 | 12:06 WIB
ILUSTRASI : Para ASN yang baru terangkat saat mengambil SK di BKD Sulteng, beberapa waktu lalu.
ILUSTRASI : Para ASN yang baru terangkat saat mengambil SK di BKD Sulteng, beberapa waktu lalu.

RADAR PALU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Adiman kembali memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk teknis (Juknis) soal skema P3K paruh waktu.

Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi terkait dengan perkembangan proses pengangkatan honorer menjadi pegawai dalam skema P3K paruh waktu, Rabu (9/7/2025).

"Tetapi teknis nanti kami belum dapat, bagaimana skema pembayaran P3K paruh waktu, apakah setengah dari gaji lulus pegawai atau seperti apa," kata dia.

Skema P3K paruh waktu ini dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 tahun 2025 tentang P3K paruh waktu.

Dalam keputusan Menpan RB tersebut dijelaskan bahwa P3K paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema paruh waktu ini menjadi solusi atas keterbatasan anggaran pemerintah daerah karena cukup banyak pegawai non ASN yang sudah masuk dalam database tetapi belum terangkat menjadi ASN.

Saat ini Pemprov Sulteng juga masih melihat kondisi keuangan daerah. 

Mereka yang nantinya digadang-gadang masuk dalam skema P3K paruh waktu, ialah non ASN yang sudah masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum terangkat menjadi ASN.

Dengan ketentuan, mereka telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dalam keputusan Menpan RB itu juga dijelaskan bahwa pengadaan P3K paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada beberapa jabatan.

Di antaranya guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis.

Juga jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional atau penata layana operasional. (ril)

Editor : Syahril.
#sulawesi tengah #menpan rb #BKD Sulteng #kota palu #asn #P3K Paruh Waktu