RADAR PALU - Akhir-akhir ini pengikut aplikasi investasi diduga ilegal bak jamur di musim hujan, tumbuh subur dan merebak di masyarakat.
Pengikutnya tidak hanya warga Kota Palu tetapi juga dari beberapa daerah di Sulawesi Tengah.
Aplikasi investasi diduga ilegal ini menawarkan penghasilan cepat dengan pengembalian modal hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Banyak yang menyebut aplikasi ini menggunakan skema Ponzi. Lantas apa itu skema Ponzi ? Dan Bagaimana ciri-ciri investasi ilegal menggunakan modus skema Ponzi ?
Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id dalam artikel yang ditulis oleh Pegawai KPKNL Pontianak, Bagus Hadi Prawibowo menjelaskan jika skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan perusahaan.
"Namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru," tulis Bagus.
Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Skema ini dicetuskan pertama kali oleh Charles Ponzi pada 1920 di Amerika Serikat.
Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebakan kerugian 20 juta dollar bagi para investornya.
Pada skema Ponzi, keuntungan hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar berpotensi merugi.
Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang berhasil direkrut maka dengan sendirinya bisnis akan runtuh.
Ada beberapa ciri-ciri skema Ponzi yang dapat dikenali oleh masyarakat.
Dalam akun Instagram @ojk_sulteng menjelaskan ciri-ciri investasi dengan skema Ponzi di antaranya, menjanjikan keuntungan dalam jumlah fantastis dalam waktu singkat.
Risiko investasi yang ditawarkan sangat rendah bahkan tidak ada.
Pada saat memulai investasi dikenakan biaya mulai keanggotaan.
Produk investasi rata-rata milik luar negeri.
Semakin banyak orang yang bisa diajak bergabung, semakin tinggi keuntungan yang didapat.
Investor dipersulit untuk keluar dari keanggotaan, biasanya dengan ditawari keuntungan yang lebih besar.
Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur.
"Pengembalian dana investasi macet di tengah-tengah," seperti dikutip dari Instagram @ojk_sulteng, Sabtu (5/7/2025). (ril)
Editor : Syahril.