Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pimpinan Redaksi Berita Morut Digelar di PN Palu

Syahril. • Rabu, 21 Mei 2025 | 14:01 WIB
SIDANG PERDANA : Sidang praperadilan antara Pimpinan Redaksi Berita Morut dan Polda Sulteng, Rabu (21/5/2025).
SIDANG PERDANA : Sidang praperadilan antara Pimpinan Redaksi Berita Morut dan Polda Sulteng, Rabu (21/5/2025).

RADAR SULTENG - Sidang perdana praperadilan antara Pimpinan Redaksi Berita Morut Hendly Mangkali dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas penetapan Hendly sebagai tersangka berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (21/5/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes SH dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.

"Sidang dilanjutkan besok, Kamis 22 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari kami selaku pemohon," ujar Hendly Mangkali kepada awak media usai persidangan.

Hendly menegaskan, dirinya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Dari awal saya sudah siap, karena ini menyangkut hak saya juga sebagai warga negara. Kita akan hadapi dengan tenang dan sesuai jalur hukum,” katanya menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum Hendly, Abd Aan Achbar, menyatakan sidang praperadilan kliennya sudah dimulakan hari ini. "Tadi pihak Polda sudah hadir setelah Minggu lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran mereka," ujarnya.

Untuk sidang lanjutan, selain mendengarkan tanggapan dari termohon atas permohonan penetapan tersangka yang diajukan kliennya, juga penyerahan bukti surat dari pemohon maupun termohon. 

Majelis Hakim menyebut bahwa pemeriksaan ahli dari pihak pemohon menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana unsur pelanggaran hukum terpenuhi dalam perkara ini.

Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 10.00 Wita di ruang sidang utama PN Palu.(ril)

Editor : Syahril.
Sumber : Wawancara
Polda Sulawesi Tengah Hendly Mangkali Pimpinan Redaksi Berita Morut ite