Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polda Sulteng Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pimpinan Redaksi Berita Morut Ditunda

Syahril. • Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:43 WIB
DITUNDA : Suasana sidang Hendly Mangkali di ruang Chandra, PN Kelas I A/PHI/Tipikor Palu, Jumat (16/5/2025).
DITUNDA : Suasana sidang Hendly Mangkali di ruang Chandra, PN Kelas I A/PHI/Tipikor Palu, Jumat (16/5/2025).

RADAR SULTENG - Sidang praperadilan antara Pimpinan Redaksi Berita Morut, Hendly Mangkali dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas penetapan Hendly sebagai tersangka masih ditunda.

Penundaan tersebut usai Hakim Tunggal sidang praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes SH mengetuk Palu.

Hakim menyampaikan penundaan sidang itu di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A/PHI/Tipikor Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Jumat (16/5/2025). 

Sebelumnya, Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sidang praperadilan tunda, sebab sampai sekarang termohon Polda tidak hadir, dari surat yang masuk, termohon Polda mohon sidangnya pada Jumat (23/5/2025) mendatang, karena masih berada di luar Kota," kata hakim tunggal Rommel.

Imanuel mengatakan, permintaan termohon agar sidang dilaksanakan pada Jumat (23/5/2025) mendatang tidak dikabulkan, dengan pertimbangan pelaksanaan sidang praperadilan yang hanya memerlukan waktu 7 hari harus sudah ada keputusan.

Oleh karena itu sambung Imanuel, sidang diagendakan kembali pada Rabu (21/5/2025) mendatang, dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti, sekaligus jawaban.

"Bila tidak ada halangan sidang praperadilan putus pada Rabu (28/5/2025) mendatang, sebelum libur," kata Rommel dalam persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Redaksi Berita Morut didampingi langsung penasehat hukumnya yakni Muslimin Budiman dan Abd Aan Achbar.

Permohonan praperadilan pimpinan redaksi Berita Morut ini karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Teknologi (ITE) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah.

Status tersangka Hendly dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum.

“Klien kami hanya membagikan konten berita yang telah terpublikasi secara sah di media miliknya, seperti yang selama ini biasa ia lakukan,” terang Budi - sapaan akrab Muslimin Budiman.

Menurutnya, proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulteng tidak sesuai KUHAP dan juga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. 

Dalam putusan itu ditegaskan bahwa pencemaran nama baik tidak berlaku jika ditujukan pada institusi atau kelompok, melainkan harus pada individu. (ril)

Editor : Syahril.
#Pimpinan Redaksi Berita Morut #ite #polda sulteng #sulawesi tengah #kota palu #praperadilan