RADAR SULTENG - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah, Livand Breemer turut mengkritisi soal penetapan tersangka pimpinan redaksi Berita Morut.
Livand mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar berhati-hati menggunakan pasal-pasal dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Khususnya jika dikenakan terhadap kerja-kerja jurnalis.
Komnas HAM Sulteng menilai UU ini rawan digunakan untuk memberangus kebebasan berekpresi dan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia.
Ia juga mengingatkan APH agar tidak serta-merta membawa kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis ke jalur pidana tanpa mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan pers.
"Dan perlu diingat pasal-pasal karet ini pernah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," bebernya, Senin (12/5/2025).
Sebelumnya, pimpinan redaksi Berita Morut, Hendly Mangkali ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng.
Hendly diduga melakukan pelanggaran UU ITE.
Dia dilaporkan oleh FH pada 20 Desember 2024 lalu di Polda Sulteng.
Hendly lantas menjalani pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Ajak Pers Kawal Pembangunan
Penasehat Hukum (PH) Hendly, Muslimin Budiman menilai kliennya hanya membagikan konten berita yang telah terpublikasi secara sah di media miliknya.
"Sepeti yang selama ini biasa ia lakukan," pungkas Muslimin. (ril)
Editor : Syahril.