RADAR SULTENG - Pimpinan Redaksi Berita Morut, Hendly Mangkali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu (PN) terhadap Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tengah.
Permohonan praperadilan dari Pimpinan Redaksi Berita Morut ini usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Sulawesi Tengah.
Penetapan Hendly selaku Pimpinan Redaksi Berita Morut sebagai tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Terus Lakukan Pembenahan Bank Sulteng untuk Tingkatkan Layanan Publik
Penasehat Hukum (PH) Hendly, Muslimin Budiman menilai, penetapan satus tersangka Hendly dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Permohonan praperadilan diajukan Hendly melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SHANE & CO.
Tim pengacara yang mendampingi terdiri dari Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa serta Abd Aan Achbar.
Baca Juga: Bergabung dengan Mega Copora, Bank Sulteng Tetap Jadi Bank Komersial
“Klien kami hanya membagikan konten berita yang telah terpublikasi secara sah di media miliknya, seperti yang selama ini biasa ia lakukan,” terang Budi, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, proses penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP dan diduga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Dimana dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa pencemaran nama baik tidak berlaku jika ditujukan pada institusi atau kelompok, melainkan harus pada individu.
Baca Juga: Paket RoaMAX Haji 5G, Telkomsel Dukung Kelancaran Ibadah Jemaah Haji
Muslimin juga menyayangkan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Ia menyebut, pemanggilan pertama dilakukan melalui surat resmi.
Namun penetapan tersangka justru disampaikan melalui pertemuan informal di sebuah warung kopi.
Baca Juga: Peringatan HARDIKNAS di Sulteng : BERANI Cerdas Jadi Gerakan Massal Untuk Generasi Emas
“Penetapan tersangka dilakukan dengan cara-cara tidak patut. Bahkan penyitaan barang bukti dilakukan sebelum ada penetapan resmi. Ini menunjukkan penyidikan yang dilakukan tidak sah,” jelasnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Hendly memohon kepada PN Palu untuk mengabulkan permohonan praperadilan dengan seluruhnya.
Menyatakan tindakan penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah inprosedural dan tidak sah.
Baca Juga: Ketum DPN APINDO Shinta Widjaja Kamdani Dipastikan Hadiri Musprov dan Pengukuhan DPP APINDO Sulteng
Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka melalui Surat Penetapan No. B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 26 April 2025 adalah tidak sah.
Menyatakan seluruh surat yang telah dan akan diterbitkan Termohon terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon adalah tidak sah.
Meminta agar Termohon dihukum untuk segera membebaskan Pemohon dari segala tuduhan dan menahannya tanpa syarat.
Menghukum Termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pemohon. (ril)
Editor : Syahril.