RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) menyita 676,22 gram narkotika jenis sabu dan menangkap 52 orang sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Pengungkapan terbaru sebanyak 64,64 gram dari tiga tersangka. Polisi terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Wakapolres Morut Kompol Charles B.N. Karimar membeberkan capaian tersebut saat ekspos perkara di Gedung Satresnarkoba Polres Morut, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Wabup Djira Tegaskan ASN Morut Wajib Jaga Kedamaian
Charles hadir mewakili Kapolres AKBP Junaidi Anthonius Weken, didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat dan jajaran Satresnarkoba.
Pada penghujung September 2026, Satresnarkoba Polres Morut menangkap dua pria berinisial I, 26 tahun, dan T alias U, 33 tahun, di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
Baca Juga: BRI RO 16 Manado Salurkan Bantuan TJSL dan Perkuat KUR Nelayan Maluku Utara
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, polisi kembali menangkap pria berinisial F, 32 tahun, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
"Dari pelaku F berhasil diamankan satu paket sabu dengan berat bruto 7,88 gram, berikut dua timbangan digital dan satu unit handphone," kata Charles.
Charles mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Morut telah menyita total 676,22 gram narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Baca Juga: Penguatan Komitmen Kerja Ciptakan Aparatur Profesional Dan Berintegritas
Dalam periode yang sama, polisi menangkap 52 orang yang terkait dengan kasus narkoba.
Dari puluhan kasus tersebut, sebagian perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Fun Bike HUT ke-25 Radar Palu Diikuti Ratusan Peserta, Tempuh Rute 15 Kilometer
"Beberapa kasus narkoba tersebut telah dilimpahkan ke Kejari dan beberapa kasusnya masih dalam proses penyidikan," ujar Charles.
Charles menegaskan, Polres Morut terus mengintensifkan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden RI dan Kapolri.
Baca Juga: Febriyanthi Ajak Remaja GKST Jaga Iman dan Persaudaraan
Polres Morut juga berkomitmen menindak pelaku peredaran narkoba untuk menekan pasokan narkotika di wilayah tersebut.
"Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba, sesuai arahan Kapolri," tegas Charles. (***)
Editor : Ilham Nusi