Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Reaksi Kamelia Jadi Sorotan

M
Penulis: Muhammad Awaludin❯
Dokter Kamelia bersama Aditya Zoni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media terkait Ammar Zoni. (Abdul Rahman)
Dokter Kamelia bersama Aditya Zoni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media terkait Ammar Zoni. (Abdul Rahman)

Advertisement

RADAR PALU - Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni akhirnya sampai di titik akhir. Putusan hakim langsung memicu reaksi keras dari pihak terdekatnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar dalam sidang, Kamis (23/4). Tak hanya itu, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar.

Aktor yang juga mantan suami Irish Bella itu dinilai terbukti bersalah. Ia terlibat dalam pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. 

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan Ammar melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik peredaran narkoba disebut terjadi di dalam Rutan Salemba. Fakta itu memperkuat alasan hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat.

Advertisement

Meski sudah divonis, Ammar belum menentukan sikap. Di hadapan majelis hakim, ia memilih untuk pikir-pikir. 

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Hakim kemudian memberikan waktu beberapa hari. Ammar bisa menerima putusan atau mengajukan banding jika merasa keberatan.

Di sisi lain, reaksi datang dari Dokter Kamelia. Ia terang-terangan mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan masih terasa berat. Padahal, ia menyinggung soal keterlibatan Ammar dalam kasus tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Dari Bungkus Mi Instan hingga Tempat Minyak Rambut, Polisi Temukan 13 Paket Sabu

Dari Bungkus Mi Instan hingga Tempat Minyak Rambut, Polisi Temukan 13 Paket Sabu

Barang bukti itu ditemukan di beberapa tempat, yakni pembungkus mi instan, tas kecil berwarna hitam, dan tempat minyak rambut.

Polres Morut Sita 676 Gram Sabu, 52 Orang Ditangkap

Polres Morut Sita 676 Gram Sabu, 52 Orang Ditangkap

Polres Morut menyita 676,22 gram sabu dan menangkap 52 orang sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Dua Pemuda di Luwuk Diduga Jadi Pengedar Narkoba, 36 Paket Sabu Disita

Dua Pemuda di Luwuk Diduga Jadi Pengedar Narkoba, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai menangkap dua pemuda, DR (28) warga Kelurahan Jole dan FH (21) warga Kelurahan Kilongan Permai karena sabu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer