
RADAR PALU - Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni akhirnya sampai di titik akhir. Putusan hakim langsung memicu reaksi keras dari pihak terdekatnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar dalam sidang, Kamis (23/4). Tak hanya itu, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Aktor yang juga mantan suami Irish Bella itu dinilai terbukti bersalah. Ia terlibat dalam pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Empat Orang Ditangkap, Penggerebekan Narkoba di Palu Diwarnai Lemparan Batu
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan Ammar melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik peredaran narkoba disebut terjadi di dalam Rutan Salemba. Fakta itu memperkuat alasan hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat.
Meski sudah divonis, Ammar belum menentukan sikap. Di hadapan majelis hakim, ia memilih untuk pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucapnya singkat.
Hakim kemudian memberikan waktu beberapa hari. Ammar bisa menerima putusan atau mengajukan banding jika merasa keberatan.
Di sisi lain, reaksi datang dari Dokter Kamelia. Ia terang-terangan mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan masih terasa berat. Padahal, ia menyinggung soal keterlibatan Ammar dalam kasus tersebut.



