RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli terhadap tersangka Sanuddin dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung, Rabu (23/9/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa kecelakaan terjadi Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Pergub Tata Kelola Durian Volcano
Saat itu, Sanuddin mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur. Ketika berbelok ke kiri, kendaraan tersebut menabrak Anak Korban AR yang berada di sekitar lokasi.
Akibat kejadian itu, korban masuk ke kolong kendaraan dan mengalami sejumlah luka sehingga harus mendapat perawatan di RSUD Mokopido Tolitoli.
Baca Juga: Perselisihan Minta Rokok Berujung Penganiayaan, Kejati Sulteng Setujui Penghentian Perkara
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 29/III/VeR/2026, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan telinga kanan, serta luka lecet pada mata kiri, kedua lengan atas dan kedua lutut.
Dalam proses hukum, Sanuddin mengakui perbuatannya, kooperatif, dan menyatakan penyesalan.
“Keadilan restoratif mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian perkara secara proporsional dan berorientasi pada kemanfaatan hukum,” demikian pertimbangan Kejati Sulteng.
Penyelesaian melalui MKR dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian dan pemulihan kerugian korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Wahono.