RADAR PALU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu menyatakan mendukung langkah kepolisian yang melakukan penggeledahan terkait penyelidikan kasus dugaan permasalahan penyertaan modal perusahaan daerah tersebut tahun 2023.
Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kota Palu, Rindi Rinaldi, Senin (21/9) mengatakan pihaknya menyambut baik proses hukum yang dilakukan Polres. Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun sehingga penanganan lebih lanjut dinilai penting untuk memberikan kejelasan.
“Kalau saya menyambut baik apa yang sudah dilakukan oleh pihak Polresta Palu. Memang kasus ini sudah berjalan kurang lebih mau satu tahun. Jadi memang lebih cepat lebih baik,” kata Rindi.
Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Palu
Ia menambahkan, PDAM sebelumnya telah memberikan sejumlah keterangan dan informasi yang diketahui kepada pihak kepolisian berkaitan dengan perkara tersebut.
Rindi menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan penyertaan modal PDAM tahun 2023 senilai Rp2 miliar. Dana tersebut disebut masuk pada masa kepemimpinan Direktur PDAM saat itu, Alfian,sedangkan penggunaannya berlangsung ketika Roy Sumakul menjabat sebagai direktur.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Penyidik Tipikor Polresta Geledah PDAM Kota Palu, Sita 8 Bundel Dokumen Proyek
Dalam penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah dokumen, di antaranya RKAP PDAM tahun 2023, RKAP 2024, serta dokumen pengajuan perubahan RKAP yang pernah dimohonkan RS.
“RKAP 2023, kemudian ada RKAP 2024. Ada juga RKAP yang dimohonkan perubahan oleh Pak Roy, namun tidak mendapatkan disposisi atau persetujuan dari KPM,” ujarnya.
Selain itu, polisi menyita surat teguran dari Wali Kota Palu selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) kepada Direktur PDAM Roy Sumakul.
Surat tersebut diterbitkan setelah adanya temuan Inspektorat dan berisi permintaan agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti.
Editor : Wahono.