Surat Teguran Walikota Palu Ikut Disita, Ini Respons Pegawai PDAM Palu Terkait Uang Rp2 Miliar 

Wahono. • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:36 WIB
Polisi menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kota Palu terkait penyelidikan kasus penyertaan modal tahun 2023. Foto : Raffy
Polisi menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kota Palu terkait penyelidikan kasus penyertaan modal tahun 2023. Foto : Raffy

 

RADAR PALU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu menyatakan mendukung langkah kepolisian yang melakukan penggeledahan terkait penyelidikan kasus dugaan permasalahan penyertaan modal perusahaan daerah tersebut tahun 2023.

Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kota Palu, Rindi Rinaldi, Senin (21/9) mengatakan pihaknya menyambut baik proses hukum yang dilakukan Polres. Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun sehingga penanganan lebih lanjut dinilai penting untuk memberikan kejelasan.

“Kalau saya menyambut baik apa yang sudah dilakukan oleh pihak Polresta Palu. Memang kasus ini sudah berjalan kurang lebih mau satu tahun. Jadi memang lebih cepat lebih baik,” kata Rindi.

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Palu

Ia menambahkan, PDAM sebelumnya telah memberikan sejumlah keterangan dan informasi yang diketahui kepada pihak kepolisian berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Rindi menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan penyertaan modal PDAM tahun 2023 senilai Rp2 miliar. Dana tersebut disebut masuk pada masa kepemimpinan Direktur PDAM saat itu, Alfian,sedangkan penggunaannya berlangsung ketika Roy Sumakul menjabat sebagai direktur.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Penyidik Tipikor Polresta Geledah PDAM Kota Palu, Sita 8 Bundel Dokumen Proyek

Dalam penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah dokumen, di antaranya RKAP PDAM tahun 2023, RKAP 2024, serta dokumen pengajuan perubahan RKAP yang pernah dimohonkan RS.

“RKAP 2023, kemudian ada RKAP 2024. Ada juga RKAP yang dimohonkan perubahan oleh Pak Roy, namun tidak mendapatkan disposisi atau persetujuan dari KPM,” ujarnya.

Selain itu, polisi menyita surat teguran dari Wali Kota Palu selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) kepada Direktur PDAM Roy Sumakul. 

 

Surat tersebut diterbitkan setelah adanya temuan Inspektorat dan berisi permintaan agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti.

Editor : Wahono.
polresta palu pdam korupsi Penyertaan modal