Sidang Lakalantas di Palu, Kuasa Hukum Persoalkan Keterangan Saksi dan Mekanisme

Wahono. • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

 

RADAR PALU – Perkara dugaan kecelakaan lalu lintas yang menjerat Muhidin terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Dalam amar putusan sela yang dibacakan Kamis, 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan perlawanan terdakwa tidak diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 207/Pid.Sus/2026/PN Pal atas nama Muhidin.

Selain itu, majelis hakim menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir. Pemberitahuan putusan sela kepada penuntut umum juga dilakukan pada hari yang sama.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Muhidin, Rukly Chahyadi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan. Namun, penasihat hukum tetap akan menguji setiap keterangan saksi, alat bukti, serta konstruksi peristiwa yang digunakan untuk mendakwa kliennya.

Baca Juga: Mendesak Gubernur Agar Mengganti atau Memutus Tiga Generasi Pejabat Bermasalah di RSUD Undata

“Kami tidak ingin membangun pembelaan berdasarkan opini ataupun asumsi. Kami ingin menunjukkan fakta-fakta yang justru muncul dan diuji di ruang persidangan,” kata Rukly.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan keterangan saksi antara BAP pertama, BAP tambahan, dan keterangan ketika memberikan kesaksian di persidangan secara daring melalui Zoom.

Rukly menyebut, dalam BAP pertama saksi pada pokoknya memberikan keterangan seolah mengetahui atau melihat kejadian. Namun, dalam BAP tambahan terdapat keterangan berbeda. Sementara ketika diperiksa di persidangan, saksi justru membantah pernah menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak melihat kejadian tersebut.

Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Sulteng Turun, Pemprov Evaluasi Sejumlah Indikator

“Jika saksi membantah pernah memberikan pernyataan tersebut, maka harus dijelaskan secara objektif, dari mana sebenarnya keterangan dalam BAP tambahan tersebut berasal,” ujarnya.

Persoalan tersebut, lanjut Rukly, juga berkaitan dengan keterangan penyidik atau verbalisan yang menerangkan bahwa isi BAP merupakan jawaban saksi kepada penyidik yang kemudian dituangkan dan ditandatangani.

Pihaknya menilai perbedaan keterangan tersebut perlu diuji secara silang agar majelis hakim memperoleh gambaran mengenai substansi pemeriksaan saksi.

“Yang harus diuji adalah kebenaran substansi keterangan tersebut. Apakah benar itu merupakan jawaban saksi, dan apakah pertanyaan serta jawaban pada saat pemeriksaan sesuai dengan yang dituangkan dalam BAP,” katanya.

Selain keterangan saksi, kuasa hukum juga menyoroti keterangan ahli mengenai luka yang dialami korban. Menurut Rukly, ahli belum dapat memastikan bahwa luka pada kepala korban merupakan akibat terlindas atau tergilas kendaraan, termasuk tidak ditemukannya tanda tertentu yang memastikan adanya lintasan ban.

Baca Juga: PMI Morut Perkuat Layanan Kemanusiaan Hingga Kecamatan

Dalam dakwaan, Muhidin disebut mengemudikan Toyota Calya DN 1226 CF di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Palu, pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Jaksa mendakwa kelalaian terdakwa menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban Wahdania meninggal dunia pada 4 Mei 2026.

Atas perkara tersebut, Muhidin didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto ketentuan pidana terkait.

Baca Juga: Sentra KI UIN Datokarama Palu Diperkuat, Kemenkum Siapkan Pendampingan

Rukly menegaskan pihaknya akan terus menguji fakta persidangan, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam pembentukan keterangan saksi dan konstruksi perkara.

“Kami meminta perkara ini dinilai berdasarkan fakta yang benar-benar terbukti di persidangan. Setiap keterangan harus diuji, setiap perbedaan harus diklarifikasi, dan seluruh alat bukti harus dinilai secara utuh,” pungkasnya. 

Editor : Wahono.
Muhidin PN Palu Kuasa hukum sidang lakalantas