RADAR PALU – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, angkat suara terkait pemberitaan mengenai ketidakhadirannya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang berkaitan dengan gugatan pemberhentian enam kepala desa.
Sebelumnya, ketidakhadiran Bupati Banggai dalam persidangan tersebut menjadi sorotan. Namun, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri proses persidangan sejak perkara tersebut mulai disidangkan.
Menurutnya, undangan untuk menghadiri persidangan baru diterima ketika proses persidangan telah berlangsung.
Baca Juga: PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Eksekusi Putusan 6 Kades Kembali Disidangkan
“Dalam proses persidangan itu saya tidak pernah diundang. Sampai sidang terakhir, saya baru diundang, sementara proses persidangannya sudah selesai,” ujar Bupati Banggai.
Ia menegaskan, ketidakhadirannya bukan karena mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Menurutnya, dirinya tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk memastikan kepentingan Pemerintah Kabupaten Banggai tetap terwakili dalam proses persidangan, Bupati menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri persidangan berikutnya.
Baca Juga: Banggai Perkuat Komitmen Lintas Sektor Tangani Stunting
Sidang terkait proses eksekusi putusan perkara pemberhentian enam kepala desa tersebut Kembali dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026. Dalam agenda tersebut, Bupati Banggai memastikan dirinya tidak akan hadir secara langsung karena telah menguasakan kehadirannya kepada tim kuasa hukum.
“Untuk sidang terakhir tanggal 7 September, saya sudah kuasakan kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri persidangan,” tegasnya.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap keputusan pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai. Proses hukum di PTUN tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keputusan kepala daerah serta keberlanjutan pemerintahan di tingkat desa.
Baca Juga: Sri Atun Serap Aspirasi Warga Banggai dalam Reses Masa Persidangan III
Bupati Amirudin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung dan memberikan ruang kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan sikap pemerintah daerah di hadapan majelis hakim.
Dengan agenda eksekusi putusan perkara yang dijadwalkan pada 7 September mendatang, putusan PTUN nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara pemberhentian enam kepala desa tersebut.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin